LCN – Mataram, – Dalam aksi cepat dan tegas, Polresta Mataram Polda NTB, kembali membuktikan komitmennya memberantas peredaran narkoba. Tim Opsnal Satresnarkoba menggerebek sebuah kos-kosan di Lingsar dan menangkap tiga orang yang diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika. Operasi ini menjadi pukulan telak bagi jaringan gelap diwilayah Lombok.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH MH., menyampaikan penggerebekan dilakukan disebuah kamar kos di Desa Batu Kumbung, Lingsar, Lombok Barat. Informasi intelijen mengarahkan petugas ke lokasi, di mana mereka berhasil mengamankan tiga tersangka: dua laki – laki berinisial YS umur (22) tahun dan MS umur (25) tahun, serta seorang perempuan berinisial DR umur (18) tahun.
“Tim kami bertindak berdasarkan laporan dan menemukan ketiga individu ini disalah satu kamar kos. Mereka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika,”jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram, I Gusti Rabu (24/09/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang signifikan: 0,73 gram sabu beserta satu set lengkap alat hisap. Petugas menyita pipet, bong, pipa kaca dan telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi utama dalam aktivitas terlarang mereka.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat dibawah Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yaitu Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun, sebuah peringatan tegas bagi siapa pun yang berani bermain-main dengan narkoba,”pungkasnya.
(Orik / LCN)






