Home / Hukrim / Penyergapan Maraton Dini Hari: Satresnarkoba Polresta Mataram Gulung 7 Pelaku di 5 TKP, Dua Residivis Turut Diciduk

Penyergapan Maraton Dini Hari: Satresnarkoba Polresta Mataram Gulung 7 Pelaku di 5 TKP, Dua Residivis Turut Diciduk

LCN – Mataram, — Perburuan kilat yang dilancarkan Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, hingga Sabtu (05/09/2026) dini hari berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran gelap narkotika diwilayah Kota Mataram dan sekitarnya. Lewat operasi maraton yang menyisir lima titik lokasi berbeda, petugas mengamankan tujuh orang tersangka, enam laki – laki dan seorang wanita, beserta barang bukti kristal bening diduga sabu seberat 2,86 gram.

Operasi beruntun ini menyasar pergerakan lintas wilayah mulai dari kawasan Ampenan, Bintaro, hingga berlanjut ke Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Selain barang bukti yang diduga sabu, polisi turut menyita seperangkat alat isap, telepon seluler, dan uang tunai yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas transaksi peredaran barang haram tersebut.

Kapolresta Mataram Polda NTB, Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Remanto, S.H., membeberkan rentetan penindakan yang bergerak cepat berdasarkan pengembangan dilapangan:

TKP 1 (Gang Dahlia, Melayu Tengah, Ampenan), Petugas bergerak menginjak lokasi pertama dan sukses menciduk dua terduga awal, MHS (32) dan MIS (28).

TKP 2 (Gang Dahlia, Ampenan): Hasil nyanyian interogasi awal mengarahkan tim ke rumah lain digang yang sama, tempat dua terduga berikutnya, RAA (49) dan RRR (47), langsung diamankan.

TKP 3 (Pinggir Jalan, Kelurahan Bintaro): Bergerak ke arah Bintaro, petugas mencegat seorang laki – laki berinisial MA (27).

TKP 4 (Lingkungan Kubur Dende, Bintaro): Penggeledahan dilokasi keempat tidak membuahkan barang bukti fisik, namun tim mengantongi petunjuk penting untuk melacak pergerakan target selanjutnya.

TKP 5 (Dusun Bug-bug, Lingsar): Puncak operasi berakhir diwilayah Kabupaten Lombok Barat, dimana petugas mengamankan S (27) bersama seorang wanita berinisial SL (37).

Dari data kepolisian, lima terduga (MHS, MIS, RAA, RRR, MA) merupakan warga Kecamatan Ampenan, S merupakan warga Lingsar, sedangkan SL diketahui berdomisili di Cakranegara.

Penyidikan awal mengungkap fakta dua dari tujuh tersangka yang diringkus bukan sosok baru dalam dunia peredaran gelap narkotika.

“Dua diantara terduga yang diamankan ini merupakan residivis kasus narkoba, yaitu MA dan S,”ungkap AKP Remanto.

Saat ini seluruh tersangka mendekam di Mapolresta Mataram Polda NTB, guna menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman peran masing-masing. Polisi terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan besar yang mengendalikan pasokan sabu diwilayah Mataram.

Para terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,”tutupnya.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *