Home / Hukrim / BNNP NTB Amankan Petani di Aikmel Diduga Edarkan Sabu Hingga Empat Kali dalam Dua Bulan

BNNP NTB Amankan Petani di Aikmel Diduga Edarkan Sabu Hingga Empat Kali dalam Dua Bulan

Lombok Timur, – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu diwilayah Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Seorang laki – laki berinisial M alias ON, yang sehari-hari bekerja sebagai petani sekaligus pekebun, diamankan petugas setelah diduga beberapa kali mengedarkan sabu dalam bentuk paket-paket kecil.

Terduga pelaku M ditangkap pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WITA, disebuah rumah yang berada di Dasan Bagek Barat, Kampung Baru, Desa Aikmel Timur, Kecamatan Aikmel.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 4,7 gram. Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut baru diperoleh M sebelum kemudian dibagi menjadi sejumlah paket kecil untuk diedarkan.

Penyidik Ahli Madya BNN Provinsi NTB, Kombes Pol Darsono Setyo Adjie, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Memang ada peristiwa yang kita ungkap. Peredaran gelap narkotika jenis sabu itu terjadi sekitar jam 18.30 pada hari Senin tanggal 24 Agustus diwilayah Dasan Bagek Barat,”kata Darsono, Rabu (02/09/2026).

Dari sembilan paket yang diamankan, masing-masing memiliki nilai jual sekitar Rp50.000 hingga Rp100.000. Pembagian sabu ke dalam paket-paket kecil tersebut diduga dilakukan agar lebih mudah dipasarkan kepada pembeli.

Hasil pemeriksaan awal BNNP NTB mengungkap fakta lain. M mengaku telah melakukan aktivitas peredaran sabu sebanyak tiga hingga empat kali dalam kurun waktu sekitar satu hingga dua bulan terakhir.

“Dari M alias ON ini, dia sudah ketiga, keempat kalinya melakukan peredaran dengan modus penjualan paket-paket kecil dengan harga Rp50.000 sampai dengan Rp100.000,”ujar Darsono.

BNN NTB, juga menemukan indikasi bahwa sebagian sabu yang dikuasai M telah sempat diedarkan. Salah satu transaksi bahkan dilakukan dengan cara pembeli menggadaikan telepon selulernya untuk memperoleh uang guna membeli paket sabu seharga Rp50.000.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap sejauh mana aktivitas peredaran yang dilakukan M diwilayah Aikmel.

Dalam pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang berada disekitar wilayah Aikmel.

BNN Provinsi NTB, masih melakukan pendalaman terhadap identitas dan peran A, termasuk menelusuri sumber barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tersebut.

“Barang ini dia beli dari wilayah sekitar Aikmel juga, atas nama A. Yang perlu kita lakukan pendalaman lebih lagi terhadap A ini,”kata Darsono.

Penyidik kini masih menelusuri asal-usul narkotika tersebut dan mengejar sosok A yang disebut sebagai pihak yang memasok sabu kepada M.

M diketahui sehari-hari bekerja sebagai petani sekaligus pekebun. Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif ekonomi menjadi alasan yang disampaikan M dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

Meski mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi sabu, M diketahui bukan seorang residivis dan baru pertama kali ditangkap dalam perkara narkotika.

“Iya, baru kita lakukan penangkapan pertama kali dan dia bukan residivis,”ujar Darsono.

Status tersebut tidak menghapus dugaan keterlibatan M dalam peredaran narkotika. Pengakuannya telah melakukan aktivitas tersebut sebanyak tiga hingga empat kali dalam kurun satu hingga dua bulan terakhir masih menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik.

Atas dugaan perbuatannya, M dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal II ayat (11) Lampiran II jo Pasal 82 Lampiran III Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang – Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “Ancaman hukumannya diatas 5 tahun,”kata Darsono.

Setelah diamankan dilokasi, M bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi NTB, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

BNN Provinsi NTB, masih terus mendalami kasus tersebut, khususnya terkait asal-usul sabu serta keberadaan dan peran A yang disebut sebagai pemasok.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan peredaran narkotika tidak hanya berlangsung dalam jumlah besar. Peredaran melalui paket-paket kecil dengan nilai transaksi relatif rendah pun dapat berlangsung berulang dan menyasar masyarakat ditingkat lingkungan,”tutupnya.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *