LCN – Lombok Utara,— Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara Polda NTB, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur yang terjadi diwilayah Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R, warga Dusun Teres Genit, Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Rabu (19/08/2026).
Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami korban.
“Setelah menerima laporan, Tim Puma Polres Lombok Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku,”kata Wilandra.
Ia menjelaskan, peristiwa dugaan perkosaan tersebut terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 19.30 Wita di kawasan Pelabuhan Carik, Desa Anyar, Kecamatan Bayan.
Kasus itu terungkap setelah ayah korban mencari anaknya yang belum pulang ke rumah. Saat tiba dikawasan pelabuhan, sang ayah melihat korban sedang berbicara dengan sejumlah laki-laki.
Ketika melihat ayahnya, korban disebut langsung berlari dalam kondisi ketakutan. Ayah korban kemudian mengejar dan membujuknya untuk pulang. Sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi, korban sempat mengeluhkan sakit pada bagian perut dan meminta diantar pulang ke rumah neneknya. Kepada saksi, korban kemudian mengaku telah mengalami dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga orang laki-laki.
“Setelah mengetahui kejadian yang dialami anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polres Lombok Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,”ujar Wilandra.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Puma melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku di Dusun Teres Genit, Desa Bayan.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah sweater berwarna hitam dan satu buah celana pendek berwarna hitam.
Wilandra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mencatat yang bersangkutan pernah terlibat dalam perkara pidana sebelumnya.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Lombok Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, “katanya.
Polres Lombok Utara, lanjut dia, masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain sebagaimana keterangan yang disampaikan korban.
Kasat Reskrim menegaskan kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, terlebih karena menyangkut korban yang masih dibawah umur.
“Kami akan melakukan pendalaman secara menyeluruh dan memastikan setiap fakta dalam perkara ini terungkap. Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara, “ujar Wilandra.
(Orik / 002)






