Home / Daerah / Bikin Geger, SMA N 1 Kedunggalar Jadi Sorotan Publik, Biaya Sewa Kantin Di Duga Jadi Ajang Pungli.

Bikin Geger, SMA N 1 Kedunggalar Jadi Sorotan Publik, Biaya Sewa Kantin Di Duga Jadi Ajang Pungli.

Timcyber—Ngawi, lensa sybenews.com :Tata Kelola Pemanfaatan barang milik Negara atau (BMN) dan barang milik Daerah (BMD) hingga saat ini masih banyak pengelola yang belum secara maksimal mematuhi aturan bahkan tak jarang dari pengelola tersebut diduga terindikasi terlibat dalam perbuatan menyalahi aturan hukum.

Seperti halnya dugaan pengelolaan BMD atau Barang Milik Daerah yang merupakan Asset Pemkab Ngawi berupa kantin sekolah yang berada di lingkungan SMA N 1 Kedunggalar Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi. (08/10/2025)

Beredar issu belakang ini ,Biaya sewa kantin terlalu tinggi di SMA N 1 Kedunggalar dan diduga dijadikan ajang pungli oleh Kasek dan beberapa oknum Guru di SMA N 1 Kedunggalar tersebut, pasalnya biaya sewa per satu kantin di SMA N 1 Kedunggalar tersebut mencapai Rp. 4.000.000 per Tahun yang diduga harga sewa tersebut merupakan kesepakatan Kepala Sekolah bersama tangan-tangan oknum guru.

pungutan sewa kantin itu masing-masing dikenakan kepada pelaku usaha kantin yang didalam Sekolahan,

salah satu penjaga kantin yang tak mau menyebutkan jati dirinya kepada awak media ini. Mengaku keberadaan kantinnya di sini merupakan kesepakatan Kepala Sekolah Bersama suruhannya, menerapkan sistem sewa per Tahun kepada kami pelaku usaha kantin, “kalau kami tidak sanggup membayar tidak boleh berjualan,“ungkap salah satu pengelola kantin tersebut.

Dari pantauan wartawan saat itu didalam Sekolahan terdapat 6 unit kantin yang berjualan dilingkungan sekolah tersebut kalau satu unit kantin disewakan Rp. 4.000.000 per Tahun maka untuk enam unit kantin total

dalam satu tahun jumlahnya sudah mencapai angka Rp.24.000.000 ( Dua Puluh Empat Juta Rupiah)

sangat fantastis dan untuk apa saja dipergunakan kepsek dan oknum guru suruhannya dari uang sewa kantin tersebut? , kenapa Lokasi sekolah yang berstatus asset Pemkab Ngawi itu bisa leluasa dijadikan ajang bisnis oleh oknum Guru dan kasek di SMA N 1 Kedunggalar ini?

Menurut peraturan pemerintah.RI Nomor.27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang Milik Negara atau Daerah pada Bab 1 pasal 1 ayat 1.

Menyebutkan Barang Milik Negara adalah semua barang yang di beli atau di peroleh atas beban Anggaran pendapatan dan belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Selanjutnya,Barang Milik Daerah adalah semua barang yang di beli atau di peroleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Maka pengelolaan barang Milik Negara atau Milik Daerah harus di laksakan berdasarkan asas fungsional,kepastian hukum,transpransi,efesiensi,Akuntabilitas dan kepastian Nilai,sedangkan sewa barang Milik Daerah sebagaimana di maksud pada ayat(1) hurup.B dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/walikota dan hasil sewa Barang milik Negara atau Daerah merupakan penerimaan Negara dan seluruhnya wajib di setorkan ke Rekening kas umum Negara atau Daerah dalam hal ini pemkab Ngawi.

Ketika keberadaan 6 unit kantin tersebut di konfirmasikan ke pihak kepala sekolah SMA N 1 Kedunggalar Didik Anang Sunarto melalui telpon selulernya Kepala sekolah pun Tidak Mau menjawab Teleponnya Hingga berita ini diterbitkan.

Sikap kurangnya transpransi pihak kepala sekolah beserta pengurusnya terkait uang sewa kantin sekolah tersebut mendapat sorotan. dari Aktivis penduli pendidikan Roni “dengan sikap kurangnya transpransi soal pengelolaan uang hasil sewa kantin itu ,patut di duga di sekolah itu telah terjadi pungli” dan perlu perhatian serius dari pihak instansi terkait “pungkasnya.

 

(Joko/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *