LCN – Mataram, – Polresta Mataram menunjukkan komitmen pelayanan publik sekaligus ketegasan hukum dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Mataram, Rabu (15/10/2025).
Ditengah pengungkapan kasus-kasus menonjol, Kapolresta Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops, Kompol I Gede Maharta, SH., secara simbolis mengembalikan 178 barang bukti hasil kejahatan kepada para pemiliknya dan memimpin pemusnahan massal narkotika jenis Ganja.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan awak media ini, Polresta Mataram memberikan angin segar bagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Total 178 item barang bukti yang berhasil diungkap Polresta periode Juli hingga September 2025 dikembalikan, antara lain:
11 Unit Kendaraan R2
22 Unit Handphone
5 Tabung Gas 3 Kg
140 Barang Pecah Belah (Gelas & Mangkok)
Kabag Ops menegaskan pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari upaya inovasi pelayanan publik dan komitmen untuk memulihkan kerugian korban. “Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam membantu masyarakat. Barang bukti yang berhasil diamankan kini bisa kembali dimanfaatkan oleh pemiliknya,”ujar I Gede Maharta.
Diwaktu yang sama, Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra,SH.,MH., mengungkapkan Ganja Hampir 1 kilogram dimusnahkan, bersamaan dengan pengembalian barang curian, Polresta Mataram juga melancarkan pukulan telak terhadap peredaran narkotika. Sebanyak 761,31 gram narkotika jenis Ganja (dari total bruto 819,10 gram) dimusnahkan dihadapan para saksi dari Kejaksaan, Pengadilan, BNN Kota Mataram dan Dinas Kesehatan,”papar I Gusti dalam konferensi Pers.
Masih kata I Gusti barang haram tersebut merupakan barang bukti dari kasus yang menjerat tersangka berinisial “TB dan kawan – kawan”. Ancaman Serius: Kasus ini menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Narkotika. Ancaman hukumannya, yaitu pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara,”jelasnya.
Pemusnahan Ganja ini, bersama dengan ribuan liter minuman beralkohol ilegal, menjadi penutup tegas dari press release, menegaskan keseriusan Polresta Mataram Polda NTB, dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan bebas dari ancaman kriminalitas serta narkoba.
”Kami ingin memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan transparan dan tuntas, mulai dari pengembalian hak korban hingga pemberantasan barang haram yang merusak generasi bangsa, “tutupnya.
(Orik / LCN)






