Home / Daerah / PWI Lombok Timur Kembalikan Dana Hibah Rp 99 Juta Usai Ditemukan Indikasi Penyimpangan

PWI Lombok Timur Kembalikan Dana Hibah Rp 99 Juta Usai Ditemukan Indikasi Penyimpangan

LCN – Lombok Timur, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menindaklanjuti hasil penyelidikan dugaan penyelewengan dana hibah yang diterima Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lombok Timur dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur selama periode 2020 hingga 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai sejak September 2023, ditemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana hibah senilai total Rp 700 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan organisasi PWI Lombok Timur, namun dinilai tidak transparan dan tidak sesuai peruntukannya.

Informasi awal mengenai dugaan penyimpangan ini berasal dari laporan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Peduli Kebijakan Lombok Timur. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur.

Hasil audit Inspektorat menemukan adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp99.243.000, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bantuan Hibah Uang kepada PWI Lombok Timur Tahun Anggaran 2020–2023.

Sebagai tindak lanjut, pengurus PWI Lombok Timur, Ketua Ratna Dewi dan Sekretaris Hasanah Efendi, telah mengembalikan seluruh kerugian tersebut ke kas daerah. Pengembalian dilakukan dua tahap, yaitu Rp 45 juta pada 31 Mei 2024 dan Rp 54,24 juta pada 28 Juni 2024.

Dengan telah dikembalikannya seluruh kerugian keuangan negara, penanganan perkara ini diselesaikan secara administratif sesuai Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan RI, dan Polri tentang koordinasi penanganan laporan atau pengaduan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, S.H., membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi secara transparan dan profesional.

“Seluruh kerugian keuangan daerah dalam kasus hibah PWI Lombok Timur telah dikembalikan sepenuhnya. Kami tetap berkomitmen mendukung tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel,”ujar Ugik Ramantyo, Rabu (22/10/2025).

Untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Pranata Humas Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Agus Saputra, melalui kontak resmi Kejari Lombok Timur,”tandasnya.

 

(Orik / LCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *