LCN – Mataram, – Jaringan gelap peredaran narkoba diwilayah Ampenan kembali dipukul telak! Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, berhasil melakukan penangkapan senyap terhadap seorang terduga pengedar, AS (33), disebuah kamar kos terpencil di Lingkungan Baturaja, Ampenan Utara, Minggu (16/11/2025).
Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra,SH., MH., menyampaikan aksi dramatis ini membuktikan keseriusan Polresta Mataram dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. Penangkapan AS, yang dilakukan tanpa perlawanan, berawal dari bisikan penting masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Barang Bukti ‘Mesin Perang’ Narkoba
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan barang bukti yang mengindikasikan bahwa AS, yakni pemain aktif dalam rantai distribusi:
1 gram kristal sabu (Siap tebar di jalanan Kota Mataram).
Timbangan digital (Alat vital untuk membagi dan mengemas barang haram).
Bendelan klip bening kosong (Bukti rencana pengemasan dosis kecil).
Uang tunai yang dicurigai sebagai hasil transaksi kotor,”paparnya.
Alat konsumsi sabu (Peralatan hisap).
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari analisis intelijen yang matang.
”Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami telaah dan tindak lanjuti. Terduga saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengupas tuntas dari mana asal usul barang Narkotika ini,” tegas I Gusti mengisyaratkan adanya pengembangan jaringan yang lebih besar.
Lebih lanjut, I Gusti mengungkapkan terduga pelaku AS kini harus mendekam disel tahanan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya? Minimal 5 tahun kurungan penjara, sebuah konsekuensi tegas bagi siapa pun yang berani meracuni Kota Mataram.
Keberhasilan Polresta Mataram Polda NTB, ini menjadi Peringatan Keras terbaru bahwa persembunyian para pengedar tidak akan aman dan mata rantai peredaran gelap Narkoba akan terus diputus hingga ke akar-akarnya,”tandasnya.
(Orik / LCN)






