Home / Daerah / Kontrakan Alih Fungsi Menjadi Tempat Penjualan Obat Keras Tramadol Dan Excimer Di Sukamelang Subang

Kontrakan Alih Fungsi Menjadi Tempat Penjualan Obat Keras Tramadol Dan Excimer Di Sukamelang Subang

LCN, – Subang – Peredaran obat-obatan Keras Type-G merk Excimer dan Tramadol semakin merajalela saja, bahkan disebuah kontrakan dijalan pelabuhan Sukamelang, Kecamatan, Subang beralih fungsi menjadi tempat penjualan obat terlarang tersebut. Pantauan Media LCN di Tempat Kejadian Perkara (TKP) hilir mudik kendaraan bermotor keluar masuk kontrakan tersebut untuk membeli obat tramadol dan Excimer kepada seorang warga Aceh bernama Rafli Rabu (19/11/2025).

Praktik jual beli obat jenis golongan-G tersebut sangatlah bebas tanpa tersentuh sama sekali oleh aparat kepolisian karena jarak dijualnya obat (kontrakan) berada tidak jauh dari Polres Subang.

Salah seorang Warga yang tidak mau disebut namanya menjelaskan kepada Media LCN, bahwasanya praktik jual beli obat keras type G jenis Tramadol dan Excimer ini sudah berlangsung lama.”Saya sudah cukup lama melihat toko obat tramadol dan Excimer itu berjualan dikontrakkan tersebut dan terlihat aman-aman saja tuh,”paparnya.

Warga Sukamelang lainya berinisial (Ag) juga menjelaskan bahwa kontrakan tersebut dijadikan tempat menjual obat jenis tramadol dan Excimer. (Ag) Juga menambahkan sangat disayangkan aparat kepolisian sepertinya tutup mata dengan adanya praktik tersebut. “Kami warga sekitar kontrakan juga jadi resah dengan adanya toko obat terlarang di dalam kontrakan itu. Soalnya saya melihat yang beli kesana anak muda semua. Dikhawatirkan setelah mengkonsumsi obat keras tersebut lantas Mereka jadi tawuran dijalan,”tuturnya .

selain itu, AG juga meminta kepada aparat penegak hukum khususnya kepolisian untuk menindak tegas para pelaku penjual obat-obatan terlarang tersebut untuk segera dilakukan penangkapan. ” Saya berharap sekali kepada pihak kepolisian khususnya Resort Subang untuk segera menangkap para penjual obat keras tersebut yang berjualan diarea kontrakan di Sukamelang itu, “tandasnya.

Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA.

TENTANG KESEHATAN.

Pasal 197, Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar.

Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.
Pasal 197 ini juga berlaku jika sediaan farmasi atau alat kesehatan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu,”ujarnya.

 

(RZ / LCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *