Home / Daerah / Kontrakan Dekat Polres Subang Jadi Sarang Jual Beli Narkotika Jenis Tramadol dan Excimer

Kontrakan Dekat Polres Subang Jadi Sarang Jual Beli Narkotika Jenis Tramadol dan Excimer

LCN – Peredaran obat-obatan keras golongan-G, yaitu Tramadol dan Excimer, di Subang telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Ironisnya, sebuah kontrakan di Jalan Palabuan, Sukamelang, Kecamatan Subang, kini secara terang-terangan alih fungsi menjadi toko obat terlarang, bahkan lokasinya dilaporkan hanya sepelemparan batu dari Markas Polres Subang!

​Warga setempat menyebut praktik ilegal ini sudah berlangsung lama tanpa tersentuh aparat.

​Menurut pantauan tim LCN, Rabu (19/11/2025), lokasi kontrakan yang dikendalikan oleh seorang pria asal Aceh bernama Rafli ini ramai dikunjungi pembeli. Kendaraan bermotor hilir mudik seolah datang ke warung biasa, padahal tujuan mereka adalah membeli pil-pil yang diklasifikasikan sebagai sediaan farmasi berbahaya.

​Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Saya sudah cukup lama melihat toko obat tramadol dan Excimer itu berjualan dikontrakkan tersebut dan terlihat aman-aman saja tuh,”ujarnya.

​Keresahan masyarakat Sukamelang sudah memuncak. Warga berinisial (Ag) menjelaskan bahwa pembeli utama obat-obatan ini, yakni anak-anak muda.

​”Kami warga sekitar kontrakan juga jadi resah dengan adanya toko obat terlarang di dalam kontrakan itu. Soalnya saya melihat yang beli kesana anak muda semua,”tutur Ag.

“Dikhawatirkan setelah mengkonsumsi obat keras tersebut lantas mereka jadi tawuran dijalan.”Warga (Ag) secara terbuka menyayangkan sikap penegak hukum. “Sangat disayangkan aparat kepolisian sepertinya tutup mata dengan adanya praktik tersebut,”tandasnya.

​Masyarakat mendesak kepolisian, khususnya Polres Subang, untuk segera bertindak. Praktik penjualan obat tanpa izin edar ini merupakan pelanggaran serius yang merujuk pada Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kesehatan.

​Sanksi pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, yaitu penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.

​”Saya berharap sekali kepada pihak kepolisian khususnya Resort Subang untuk segera menangkap para penjual obat keras tersebut yang berjualan diarea kontrakan di Sukamelang itu!,”tegas Ag, mewakili suara warga yang mendambakan ketertiban dan keamanan.

 

(RZ/ LCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *