LCN – Mataram, – BNNP – NTB, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, berhasil memukul mundur dua jaringan peredaran narkotika yang beroperasi memanfaatkan jasa ekspedisi. Dalam operasi yang digelar awal Oktober 2025, BNNP NTB menyita dan memusnahkan hampir 2 kilogram (Kg) narkotika dari dua tersangka, termasuk seorang mahasiswa yang berperan sebagai kurir, Jumat 21 November 2025.
Barat dengan Transaksi Rp 136 Juta
Tersangka utama dalam jaringan ini adalah Y alias B (26 tahun), yang ditangkap di Taliwang, Sumbawa Barat, pada 5 Oktober 2025. Penangkapan ini mengungkap modus transaksi yang rapi. Barang Bukti Fantastis: Y alias B diamankan sesaat setelah menerima paket berisi 45,94 gram Sabu dan 2,1 Kg Ganja (bruto).
Operasi Jangka Panjang: Dari pemeriksaan, Y alias B diketahui telah memesan narkotika jenis Sabu dan Ganja sebanyak 4 kali sejak Januari hingga Oktober 2025 dari seorang bandar berinisial R di Medan.
Nilai Transaksi: Total nilai transaksi narkotika yang telah dipesan mencapai Rp 136.500.000,-.
Narkotika dikirim melalui ekspedisi dari Medan ke Taliwang. Y alias B baru akan mengirimkan uang pembayaran kepada R melalui agen Brilink, BNI Link dan DANA, setelah Sabu dan Ganja tersebut laku terjual.
Jaringan pertama melibatkan kurir berinisial IDM alias C (20 tahun), seorang Mahasiswa, yang ditangkap di Sumbawa pada 4 Oktober 2025. IDM alias C diamankan setelah mengambil paket Ganja seberat 339,06 gram yang dikirim dari Medan. Yang lebih mengejutkan, IDM alias C mengaku sudah lebih dari 10 kali disuruh menerima paket oleh DPO berinisial MAI alias O.
Modus operandi pengiriman narkotika ini sangat terorganisir, menggunakan jasa ekspedisi dari Medan ke Lombok, kemudian dilanjutkan melalui jasa travel menuju Sumbawa untuk diambil oleh kurir IDM alias C. Bandar MAI alias O berhasil kabur dan kini telah diterbitkan sebagai DPO oleh BNNP NTB.

Barang bukti total berupa 1.667,77 gram Ganja dan 45,40 gram Sabu telah dimusnahkan. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 hingga 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
BNNP NTB menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap jaringan yang lebih besar dan menjamin kerahasiaan pelapor. Pihaknya mengajak seluruh masyarakat dan instansi untuk bekerja sama mewujudkan NTB yang bebas dari bahaya narkoba,”tandasnya.
(Orik / LCN)






