LCN – Lombok Timur, – Suasana duka menyelimuti Dusun Penyaong, Desa Masbagik Timur, Kecamatan Masbagik, setelah penemuan jenazah seorang balita perempuan, Siti Maulida (6), yang tewas akibat hanyut dan tenggelam dialiran sungai lokal. Korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa sekitar pukul 13.10 WITA, tiga jam setelah ia terakhir terlihat bermain hujan dipinggir kali.
Menurut kronologi dari laporan kepolisian, sekitar pukul 10.00 WITA, seorang saksi bernama Ayusi sempat melihat korban bermain dipinggir kali yang saat itu airnya mulai membesar dan deras akibat hujan lebat,”terangnya.
”Siti Naik, Jangan Main Hujan, Soalnya Air Kali Sedang Besar,”ujar Ayusi memperingatkan korban. Namun, bocah 6 tahun itu dilaporkan menolak dan tetap tinggal dilokasi.
Tak lama setelah peringatan itu, korban ditinggalkan karena saksi Ayusi melanjutkan kegiatannya, Sabtu 29 November 2025.
Tiga jam kemudian, tragedi itu terungkap. Saksi Haditsyah (48) yang sedang berada di rumahnya di Dusun Tuntel dikejutkan oleh teriakan tiga anak kecil (Wira, Azim dan Budi) yang berlari mengabarkan ada “kaki disungai,”ucapnya.
Setelah dicek bersama para saksi anak, korban ditemukan tersangkut sekitar 300 meter dari rumahnya.
”Haditsyah melihat korban dengan kaki yang kelihatan, sementara badan dan kepala tertutup oleh pelepah pinang.”
Warga segera berdatangan setelah teriakan minta tolong. Korban diangkat dan dipastikan telah meninggal dunia. Berita duka ini segera menyebar lewat corong masjid setempat dan identitas korban diketahui sebagai putri dari Bapak Akmal dan Ibu Muq dari Dusun Penyaong.
Mayat Siti Maulida langsung diserahkan kepada keluarganya dirumah duka. Pihak keluarga menyatakan keikhlasan penuh atas musibah ini dan secara resmi menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah korban.
Diperkirakan, korban hanyut karena derasnya aliran sungai yang membesar akibat intensitas hujan tinggi.
Korban rencananya akan dimakamkan sore hari ini, sekitar pukul 16.00 WITA setelah Sholat Ashar, di Pekuburan Umum Pokon, Desa Masbagik Timur,”tutupnya.
(Orik / LCN)






