Home / Daerah / Dugaan “Bancakan” Tanah Bengkok di Balik Seleksi Perangkat Desa Gemarang: Transparansi Dipertanyakan!

Dugaan “Bancakan” Tanah Bengkok di Balik Seleksi Perangkat Desa Gemarang: Transparansi Dipertanyakan!

Lensa CyberNews,- NGAWI – Pelaksanaan ujian seleksi perangkat Desa Gemarang yang dijadwalkan, Sabtu (20/12/2025) di SMAN 1 Kedunggalar kini dibayangi isu miring. Dibalik keriuhan 73 peserta yang memperebutkan kursi Kasun Pengkol dan Kaur Pelayanan, terkuak tabir gelap pengelolaan aset Desa yang diduga menyimpang dari regulasi.

​Sejak April 2025, jabatan Kasun Pengkol resmi kosong. Secara aturan, tanah bengkok seluas 2 hektar yang melekat pada jabatan tersebut seharusnya dikembalikan fungsinya secara penuh untuk mengisi kas APBDes sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes). Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembagian yang janggal, 1 Hektar masih dikuasai dan dikerjakan oleh mantan Kasun.

​1/4 Hektar diklaim garapan sebagai “cinderamata” untuk mantan pejabat.
​Hanya 3/4 Hektar yang dilaporkan masuk ke APBDes untuk membiayai seleksi perangkat dan lomba Desa.

Praktik pemberian garapan “cinderamata” berupa hasil tanah aset negara ini memicu pertanyaan besar, Apa dasar hukumnya? Mengapa aset publik dialihkan untuk kepentingan pribadi mantan pejabat disaat Desa membutuhkan dana operasional?

​Upaya untuk mengonfirmasi rincian anggaran dan tata kelola aset ini justru menemui jalan buntu. Sekretaris Desa (Sekdes) Gemarang Khamdan enggan memberikan bukti rincian pendanaan saat dimintai keterangan.

​Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh Kepala Desa Gemarang Sunarni. Alih-alih memfasilitasi komunikasi, Kades justru terkesan menyembunyikan akses ke Ketua BPD (Bu Tanggul). Alasan “tidak berani memberikan nomor kontak” Ketua BPD menciptakan spekulasi adanya keretakan komunikasi atau upaya sistematis untuk menghalangi fungsi pengawasan publik dan pers.

Tak hanya di Dusun Pengkol, karut-marut pengelolaan aset juga terjadi pada formasi pelayanan. Meski sudah dilakukan mutasi perangkat, tanah bengkok lama masih dikerjakan oleh pejabat sebelumnya. Hal ini semakin mempertegas dugaan adanya pembiaran terhadap tata kelola aset yang serampangan dilingkungan Pemerintah Desa Gemarang.

Sabtu esok, 36 peserta lokal dan 37 peserta dari luar Desa akan bertarung memperebutkan posisi tersebut dengan tim penguji dari SMPN 6 Ngawi. Namun, pertanyaannya kini bukan lagi siapa yang akan menang, melainkan sejauh mana integritas pemerintahan Desa dalam menjaga marwah seleksi ini jika pengelolaan asetnya saja masih “abu-abu”.

​Masyarakat kini menunggu keberanian pihak Kecamatan Kedunggalar dan DPMD Kabupaten Ngawi untuk mengaudit total pengelolaan APBDes dan aset tanah bengkok di Desa Gemarang sebelum masalah ini menggelinding menjadi temuan hukum,”tandasnya.

 

(Joko / LCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *