LCN – Mataram,– Pelarian seorang wanita berinisial (NM) umur (44) tahun berakhir ditangan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, terduga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini diringkus dipersembunyiannya diwilayah Gunungsari, Lombok Barat, Jumat sore (02/01/2026).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Made Dharma Y.P., S.T.K., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan pelaku diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik seorang wiraswasta di Cakranegara pada pertengahan Desember lalu.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AkP I Made Dharma mengungkapkan aksi pencurian ini terjadi pada Kamis (18/12/2025) di Lingkungan Yasekambang, Kelurahan Cilinaya.
Korban, yakni Herry Susanto umur (42) tahun yang saat itu baru saja pulang dari rumah sakit, memarkirkan sepeda motor Honda Beat Pop miliknya diteras rumah dalam keadaan stang terkunci.
”Korban kemudian beristirahat didalam kamar. Namun, saat terbangun sekitar pukul 17.30 WITA, motor yang diparkir sudah raib dari tempatnya,”ungkapnya.
Masih Kata Dharma, Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 10 juta dan langsung melapor ke Mapolresta Mataram.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Mataram melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Jejak pelaku akhirnya terendus dirumah salah satu rekannya diwilayah Kecamatan Gunungsari.
”Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,”tambah Dharma.
Tak berhenti disana, Tim langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Diketahui, motor hasil curian tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang diwilayah karang medain barat, kota mataram.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menyita, yaitu
1 unit Honda Beat Pop warna putih hitam dengan nomor polisi DR 4464 CP.
Saat ini, terduga pelaku (NM) beserta barang bukti diamankan di Mako Polresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman penjara yang setimpal.
”Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, meskipun diteras rumah sendiri,”tutup Dharma.
(Orik / 002)






