Home / Hukrim / Kampung Banjar Gempar! “Bisnis Haram” di Rumah S Digulung Polisi, Emak-Emak Asal Cakra Jadi Dalangnya?

Kampung Banjar Gempar! “Bisnis Haram” di Rumah S Digulung Polisi, Emak-Emak Asal Cakra Jadi Dalangnya?

LCN – Mataram, – Ketenangan malam di Kampung Banjar, Kecamatan Ampenan, pecah seketika pada Senin malam (12/01/2026). Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, melakukan penggerebekan kilat disebuah rumah yang diduga kuat menjadi “safe house” sekaligus loket transaksi barang haram jenis sabu.

Bukan sekadar pesta narkoba biasa, pengungkapan ini menyeret dua sosok lintas kecamatan, yakni S umur (45), sang pemilik rumah yang merelakan kediamannya jadi sarang narkoba dan R (50), seorang perempuan asal Cakranegara yang diduga kuat berperan sebagai pemasok utama atau pengedar dibalik layar.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH., menyampaikan, berawal dari keresahan warga yang muak dengan aktivitas mencurigakan dirumah tersebut, polisi bergerak taktis. Hasilnya mengejutkan; meski dilakukan diarea pemukiman padat, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang sulit disangkal, yaitu 6,15 Gram Sabu siap edar, ​bandelan plastik klip (ciri khas paket penjualan).Alat konsumsi (bong) yang menjadi bukti rumah tersebut juga digunakan sebagai tempat “nyabu,”papar I Gusti.

Lebih lanjut, I Gusti mengungkapkan,”Dari keterangan awal, serbuk kristal haram ini diduga dibawa dan diedarkan oleh terduga R,” tegas I Gusti.

​Keduanya kini hanya bisa tertunduk lesu di Mapolresta Mataram. Hasil tes urine menjadi bukti pamungkas; keduanya positif mengandung Methamphetamine. Polisi kini tengah mendalami seberapa besar jaringan yang melibatkan perempuan berinisial R ini, mengingat ia beroperasi cukup jauh dari domisilinya di Cakranegara hingga ke pesisir Ampenan,”jelas I Gusti.

​Jeratan Hukum “Double” dengan KUHP Baru
​Kasus ini menarik perhatian karena penyidik langsung menerapkan kombinasi pasal berlapis. Terduga R dijerat dengan Undang -Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 yang dijunctokan dengan KUHP Baru (Undang -Undang No. 1 Tahun 2023) serta aturan penyesuaian terbaru Undang – Undang No. 1 Tahun 2026.

Ancaman Maksimal: 12 Tahun Penjara menanti para pelaku. Polresta Mataram Polda NTB, memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba diwilayahnya. “Kami tindak lanjuti setiap laporan masyarakat. Ini  komitmen kami menjaga Mataram tetap kondusif,” tutup I Gusti.

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *