LCN – Lombok Tengah – NTB, Sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesiapan jajaran dalam menghadapi pemberlakuan regulasi hukum pidana yang terbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Selasa (20/01/2026).
Bertempat di Aula LPKA Lombok Tengah, kegiatan sosialisasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Ahmad Saepandi, dan diikuti oleh Kepala LPKA Kelas II Lombok Tengah beserta seluruh Pejabat Struktural dan Staf.
Dalam kegiatan sosialisasi, Ahmad Saepandi memaparkan secara komprehensif pokok-pokok perubahan serta substansi penting dalam KUHP yang baru, khususnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Pemaparan tersebut mencakup implikasi penerapan KUHP baru terhadap proses pembinaan, administrasi, dan pelayanan dilingkungan LPKA.
Kepala LPKA Lombok Tengah, Hidayat, menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting dilakukan sebagai bentuk menyamakan persepsi, pemahaman, dan kesiapan seluruh jajaran terhadap penerapan KUHP yang baru.
“KUHP yang baru ini membawa sejumlah perubahan yang harus dipahami oleh seluruh petugas. Meskipun beberapa kali sudah mendapat sosialisasi terkait KUHP yang baru ini baik dari tingkat pusat maupun wilayah, namun kita sendiri wajib untuk mensosialisasikannya secara internal. Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap seluruh jajaran LPKA Lombok Tengah dapat meningkatkan profesionalisme serta menerapkan ketentuan hukum pidana secara tepat dalam mendukung proses pembinaan anak binaan,”ujar Hidayat.
Melalui kegiatan ini, LPKA Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan reformasi hukum nasional secara berkelanjutan,”tandasnya.
(Orik / 002)






