LCN – Mataram, – Pepatah “sepandai-pandainya tupai melompat” tampaknya sangat pas menggambarkan nasib IM (26). Pemuda asal Jempong Baru ini harus menyudahi petualangan kriminalnya setelah Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, menyergapnya dikediamannya tanpa perlawanan, Kamis (29/01/2026).
Kasat Lantas Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Made Dharma, YP, STK. S.I.K., MS.i., melalui Kanit Jatanras IPTU Lalu Arfi Kusna Raharja,SH., menyampaikan penyergapan ini bukan tanpa alasan. IM diduga kuat menjadi otak dibalik pembobolan Muma Store, sebuah toko pakaian populer dikawasan Karang Medain yang terjadi pertengahan Januari lalu. Rekaman CCTV Jadi “Saksi Bisu” Paling Akurat
Meski dikenal licin sebagai residivis, IM melakukan kesalahan fatal. Wajah dan gerak-geriknya terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) saat ia menguras isi toko.
”Pelaku tidak berkutik. Rekaman CCTV di TKP menjadi kunci utama kami untuk mengidentifikasi profilnya,”ujar IPTU Lalu Arfi Kusna Raharja.
Barang Bukti, Puluhan potong pakaian branded hasil curian yang belum sempat dijual. Alat Kejahatan: Seperangkat alat besi yang digunakan pelaku untuk menjebol pintu toko.
Korban diperkirakan merugi hingga belasan juta rupiah. Satu Pelaku Masih Buron (DPO)
Dalam interogasi awal yang cukup alot, IM akhirnya bernyanyi. Ia mengaku tidak bekerja sendirian dalam melancarkan aksinya. Ada satu rekan pelaku yang saat ini identitasnya sudah dikantongi polisi dan tengah dalam pengejaran intensif.
Yang menarik, penyidik kini menjerat IM dengan Pasal 477 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Polisi tampak serius ingin memberikan efek jera maksimal bagi residivis ini dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Peringatan bagi Pelaku, Polresta Mataram Polda NTB, menunjukkan tidak ada ruang aman bagi residivis diwilayah hukum mereka. Kasus ini membuktikan investasi pada CCTV berkualitas tinggi sebagai perlindungan terbaik bagi pemilik usaha kecil dan menengah (UKM),”tutupnya.
(Orik / 002).






