Home / Hukrim / Dua Pelaku Spesialis CURI Tembaga SUTT di Tangkap Tim Puma

Dua Pelaku Spesialis CURI Tembaga SUTT di Tangkap Tim Puma

LCN – Lombok Utara – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara Polda NTB, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian besi tembaga penangkal petir (ground rod) milik PLN yang terjadi disejumlah tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) diwilayah Kabupaten Lombok Utara.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Puma Polres Lombok Utara Polda NTB, bersama Polsek Tanjung, Kamis (05/02/2026) sekitar pukul 12.30 Wita di Dusun Siggar Penjalin, Desa Siggar Penjalin, Kecamatan Tanjung.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni ZA (31) dan JA (40), yang keduanya merupakan warga Kabupaten Lombok Barat. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial II (31).

Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., menjelaskan kasus ini berawal dari laporan pihak PLN terkait hilangnya besi tembaga penangkal petir dibeberapa tower SUTT, diwilayah Kabupaten Lombok Utara.

“Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/17/II/2026/SPKT/Polres Lombok Utara, pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian besi tembaga penangkal petir disejumlah tower SUTT di wilayah Lombok Utara,”jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (26/1/2026) di beberapa tower SUTT milik PLN. Akibat perbuatan para pelaku, pihak UPT Mataram ULTG Lombok Barat mengalami kerugian sekitar Rp8.400.000,-.

Kasat Reskrim menambahkan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian serupa sejak November 2025, di beberapa tower SUTT diwilayah Kabupaten Lombok Utara. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya:

1 unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi DR 6055 NC, 7 buah besi tembaga penangkal petir, 1 tas berisi peralatan bengkel, 1 buah kabel konduktor,
Besi tembaga seberat kurang lebih 16 kilogram hasil pengembangan kasus

Selanjutnya, para pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, dua pelaku pencurian dijerat Pasal 476 KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,”tandasnya.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *