LCN – Mataram, – Satgas Saber Pangan Polda NTB, 2026 baru saja menggulung sebuah praktik lancung yang mencederai keadilan pangan. Seorang pemuda berinisial INS (29) kini harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyulap ribuan karung beras subsidi SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) menjadi beras komersial demi keuntungan pribadi.
Beli Murah, Jual Mahal
Siapa sangka, beras yang seharusnya menjadi penyelamat kantong masyarakat kecil justru dijadikan ladang bisnis haram. Modusnya tergolong berani. Pelaku membeli beras subsidi Bulog kemasan 5 kg dalam jumlah besar, ribuan kemasan subsidi disobek.
Isi beras dipindahkan ke karung putih polos ukuran jumbo (50 kg).
Beras tersebut kemudian dipasarkan ke kios-kios di Lombok Barat dan Lombok Tengah dengan kedok Beras Medium. Gudang “Sulap” yang terbongkar saat penggerebekan diwilayah Kediri, Lombok Barat, petugas menemukan bukti yang tidak terbantahkan.
Bukan sekadar satu-dua karung, tapi sebuah industri rumahan ilegal yang masif.
7 Ton Beras, yakni 140 karung ukuran 50 kg siap edar.
1.400 lembar bekas kemasan Bulog yang sudah dikuliti, 1.650 kemasan SPHP baru siap dieksekusi, lengkap dengan mesin jahit dan timbangan digital.
Direktur Reskrimsus Polda NTB, FX Endriadi, S.I.K., menegaskan tidak ada ruang bagi spekulan pangan. Pelaku kini dijerat pasal berlapis Undang – Undang Perlindungan Konsumen, Karena menipu isi dan label produk. Undang – Undang Pangan terkait manipulasi standar pangan.
“Kami tidak main-main. Pangan sebagai urusan perut rakyat. Siapapun yang mencoba mempermainkan harga dan mutu, akan kami tindak tegas!,”papar Ditreskrimsus.
Polda NTB, membuka pintu lebar bagi laporan warga. Jika Anda menemukan
Harga beras di atas HET (Harga Eceran Tertinggi). Beras kemasan polos yang mencurigakan mutunya.
Produk kadaluwarsa dan label yang tidak sesuai.
Segera lapor! ke Posko Satgas Saber Pangan 2026 di Ditreskrimsus Polda NTB, siaga 24 JAM untuk menindaklanjuti keresahan Anda,”pungkasnya.
(Orik / 002)








