Home / Hukrim / Residivis Pencurian Kini Jadi Bandar Sabu, Polisi Sita 67,59 Gram Narkotika

Residivis Pencurian Kini Jadi Bandar Sabu, Polisi Sita 67,59 Gram Narkotika

LCN – Lombok Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara Polda NTB, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Lombok Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 67,59 gram.

Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang terduga pelaku berinisial HH alias B diwilayah Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Jumat (22/05/2026).

“Dari hasil pemeriksaan terhadap saudara HH alias B, petugas memperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang berinisial A alias E yang berdomisili di Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur,” jelas AKP I Nyoman Diana.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara Polda NTB, kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap keberadaan A alias E. Pada Sabtu dini hari (23/5/2026), petugas melakukan undercover buy dan berhasil menemukan target dipinggir jalan raya Desa Sugian, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur.

Saat akan dilakukan penangkapan, ternyata pelaku utama yang terkenal licin dan merupakan residivis kasus pencurian berupaya mengelabui petugas dengan mengutus orang lain untuk bertransaksi dan ketika dilakukan penangkapan terduga pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial SJ alias P yang saat itu berboncengan dengan pelaku lain berinisial AN yang berhasil melarikan diri. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 5,36 gram.

“Hasil interogasi terhadap SJ alias P mengarah pada keberadaan saudara A alias E disebuah rumah di Dusun Sugian Lauq, Desa Sugian, Kecamatan Sambelia,”ungkapnya.

Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi kedua dan melakukan penggerebekan. Saat proses penangkapan berlangsung, A alias E sempat melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran dan pergumulan dengan petugas sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan dua orang lainnya, yakni seorang perempuan berinisial YA alias R dan seorang pria berinisial ME alias F yang diduga baru saja mengonsumsi sabu bersama para pelaku lainnya.

Dari hasil penggeledahan dilokasi kedua, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu siap edar dengan total bruto 62,23 gram, alat hisap sabu, beberapa unit handphone, uang tunai, kendaraan bermotor, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium RSUD Kabupaten Lombok Utara, seluruh terduga pelaku dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

“Saat ini terhadap saudara A alias E dan SJ alias P telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Utara. Sedangkan dua lainnya masih dalam proses penyidikan terkait penyalahgunaan narkotika,”tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

 

AKP I Nyoman Diana, juga menegaskan Satresnarkoba Polres Lombok Utara akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif diwilayah Lombok Utara,”tandasnya.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *