LCN – Mataram— Bayangkan Anda baru saja menghabiskan malam minggu dengan mengobrol santai sambil menyesap kopi bersama kawan-kawan ditrotoar jalan. Lalu, saat hendak pulang, tiba-tiba sekelompok orang mabuk menghadang dan menyabetkan celurit ke punggung Anda, hanya karena mereka “salah orang”.
Tragedi mengerikan sekaligus absurd inilah yang menimpa dua remaja dikawasan Jalan Udayana, Kota Mataram, Minggu dini hari (12/07/2026).
Namun pelarian para pelaku berakhir cepat. Kurang dari 2×24 jam, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil menggulung lima anggota komplotan brutal ini. Pengungkapan super cepat ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Mataram Polda NTB, Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., dalam konferensi pers, Selasa (14/07/2026).
Misteri penusukan jalanan yang sempat viral dan mencekam jagat media sosial Mataram ini berhasil dipecahkan polisi berkat satu petunjuk yang sangat mencolok di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., membeberkan kronologi detik-detik penyerangan tersebut. Sekitar pukul 00.30 WITA, korban baru saja beranjak dari depan Kantor DPRD NTB menuju arah Jempong.
Saat memutar balik didepan Hotel Prime Park, mereka tiba-tiba dilempari batu dan dihadang gerombolan bermotor.
“Dari keterangan saksi kunci, salah satu motor pelaku, yaitu Honda Scoopy, dikendarai dengan cara berboncengan tiga. Ditengahnya ada seorang perempuan berambut pirang, dan pelaku yang duduk paling belakang memegang celurit lalu langsung menebas korban,”ungkap AKP I Made Dharma.
Berbekal ciri unik “si rambut pirang” inilah, Tim URC bergerak lincah menyisir informasi lapangan hingga akhirnya berhasil meringkus seluruh pelaku tanpa perlawanan.
Dibalik aksi brutal ini, tersimpan motif yang memprihatinkan. Polisi mengungkapkan bahwa penyerangan ini murni dipicu oleh kombinasi alkohol dan rasa solidaritas kelompok yang keliru.
Para pelaku awalnya berniat mencari seorang pria yang dilaporkan telah mengganggu salah satu teman perempuan mereka.
Kehilangan Akal Sehat akibat Miras, Sebelum beraksi, mereka menenggak minuman keras hingga mabuk berat. Akibatnya, logika mereka tumpul.
Tanpa memastikan siapa targetnya, mereka langsung menyerang kedua korban yang kebetulan sedang melintas dilokasi.
“Dugaan kami kuat ini aksi salah sasaran. Kedua korban ini sama sekali tidak tahu-menahu soal urusan para pelaku. Mereka murni korban acak yang baru selesai nongkrong,” tegas Kapolresta Mataram Polda NTB, Kombes Pol. Hendro Purwoko.
Dalam operasi penangkapan ini, polisi mengamankan sebilah celurit, beberapa sepeda motor, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Mirisnya, dari lima pelaku yang diamankan, empat diantaranya masih berstatus anak dibawah umur. Mereka, yakni SD (Dewasa), Tersangka utama. ZK, FT, IJ dan DN (Anak-anak).
Karena perbedaan usia ini, Polresta Mataram Polda NTB, mengambil langkah penegakan hukum yang berbeda namun tetap tegas.
Tersangka Dewasa (SD), Proses hukumnya diserahkan dan ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Selaparang.
Empat Pelaku Anak, Ditangani intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram sesuai dengan koridor Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kini, kelima pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi para orang tua di Kota Mataram untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka, terutama dari bahaya minuman keras yang kerap menjadi gerbang awal tindakan kriminalitas jalanan,”tutupnya.
(Orik /002)






