Home / Hukrim / Digerebek di Kamar Kos, Duo Sejoli Pengedar Sabu Antar-Kabupaten Tak Berkutik!

Digerebek di Kamar Kos, Duo Sejoli Pengedar Sabu Antar-Kabupaten Tak Berkutik!

LCN – Mataram,  – Sebuah kamar kos dikawasan Jeruk Manis, Cakranegara, yang awalnya dikira sebagai tempat memadu kasih biasa, ternyata menjadi markas rahasia bisnis haram. Sepak terjang pasangan terduga pengedar narkoba lintas wilayah ini akhirnya kandas secara dramatis.

Aparat Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil menggerebek sepasang pria dan wanita berinisial IS (pria asal Lombok Barat) dan DN (perempuan asal Cakranegara) tepat didalam kamar kos mereka, Sabtu (04/07/2026) sore.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan puluhan gram sabu siap edar seberat 45,04 gram (tercatat 45,05 gram pada laporan awal), yang menjadi bukti nyata keterlibatan mereka dalam jaringan gelap narkotika.

Keberhasilan polisi membongkar bisnis haram ini tidak lepas dari kejelian warga sekitar. Kamar kos yang dihuni pasangan ini kerap kedatangan tamu asing silih berganti dalam durasi singkat, yang memicu kecurigaan adanya transaksi gelap.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa kos tersebut kerap diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Atas informasi itu, tim kami bergerak cepat melakukan penyelidikan, “ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, SH.

Benar saja, saat petugas merangsek masuk sekitar pukul 15.00 WITA, duo sejoli ini kedapatan sedang bersama barang bukti dan hanya bisa pasrah tanpa melakukan perlawanan sedikit pun.

Polisi tidak langsung puas dengan hasil tangkapan dikamar kos. Sadar mereka sedang berhadapan dengan pengedar kelas kakap, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan kilat dihari yang sama.

Petugas meluncur dan menggeledah rumah milik IS yang berada di Parampuan, Kabupaten Lombok Barat. Hasilnya mengejutkan; polisi kembali menemukan sisa barang bukti sabu beserta seperangkat alat pendukung yang menguatkan peran mereka sebagai pemasok barang haram di Kota Mataram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku diduga kuat memiliki peran vital sebagai pengedar yang mengontrol perputaran sabu diwilayah ibu kota NTB.

Kini, romansa bisnis haram pasangan ini resmi berpindah ke balik jeruji besi Mapolresta Mataram. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang No. 35/2009 tentang Narkotika, yang dikombinasikan dengan pasal-pasal dalam KUHP baru (Undang – Undang No. 1/2023 dan Undang – Undang RI No. 1/2026).

Tak main-main, duo sejoli ini kini dibayangi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara polisi masih terus memburu dalang utama diatas jaringan mereka,”tandasnya.

 

(Orik / 002)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *