Lombok Utara, – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini tepat menggambarkan pelarian MS, seorang spesialis pembobol minimarket yang meresahkan pelaku usaha di Pulau Lombok. Rekor kejahatan MS di 22 lokasi berbeda akhirnya terhenti secara dramatis ditangan Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara Polda NTB.
Aksi kejar-kejaran bak film laga sempat terjadi saat petugas mengepung persembunyian pelaku diwilayah Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. MS yang panik nekat memanjat dan melompati atap rumah warga untuk melarikan diri. Namun, kesigapan Tim Puma dibawah pimpinan BRIPKA M. Teguh Imam berhasil memojokkan dan meringkus pelaku tanpa celah.
Pengungkapan ini sekaligus membongkar misteri mengapa pelaku begitu rapi dan lihai dalam mengeksploitasi celah keamanan toko. Berdasarkan hasil penyidikan, MS ternyata merupakan mantan karyawan salah satu jaringan ritel modern yang pernah bertugas dibagian maintenance (pemeliharaan).
“Pelaku sangat memahami kondisi operasional, tata letak, hingga sistem keamanan toko. Itulah mengapa ia bisa bergerak sangat rapi,”ujar Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra.
Penangkapan ini bermula dari aksi nekat pelaku membobol Alfamart di Desa Kayangan, Rabu (01/07/2026). Pagi itu, karyawan toko terkejut melihat etalase rokok dikuras habis, rak kosmetik roboh dan uang kasir digondol. Dalam satu malam saja, kerugian mencapai Rp30,2 juta.
Setelah dikembangkan, gurita aksi MS ternyata telah menggurita di 22 TKP yang tersebar diseluruh penjuru Lombok:
Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kota Mataram
MS tidak bekerja sendiri dalam memutar uang haramnya. Polisi juga berhasil menciduk dua orang penadah di Kota Mataram yang menjadi penampung barang curian.
Dari tangan komplotan ini, polisi menyita “harta karun” hasil jarahan yang mencengangkan, yakni 3 kardus besar rokok berbagai merek. Puluhan botol parfum dan produk perawatan tubuh, 91 lembar meterai Rp10.000
Satu unit sepeda motor Honda Beat, perlengkapan kunci, senter dan tablet yang digunakan untuk beraksi.
Atas tindakan nekatnya, mantan karyawan yang berbelok menjadi kriminal ini harus mendekam disel tahanan Mapolres Lombok Utara Polda NTB dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Polisi menegaskan masih terus melakukan pengembangan untuk melacak kemungkinan adanya jaringan, TKP lain yang belum terungkap,”ujarnya.
(Orik / 002)








