Home / Berita POLRI / Sapu Bersih Ego Sektoral, Sat Reskrim Polresta Mataram ‘Sengat’ PPNS Lewat Bedah Komprehensif KUHAP Baru

Sapu Bersih Ego Sektoral, Sat Reskrim Polresta Mataram ‘Sengat’ PPNS Lewat Bedah Komprehensif KUHAP Baru

LCN – Mataram – Lanskap penegakan hukum diwilayah hukum Polresta Mataram Polda NTB, resmi memasuki babak baru yang krusial. Sadar akan hadirnya gelombang regulasi anyar yang masif, Sat Reskrim Polresta Mataram langsung mengambil langkah taktis super cepat dengan menggelar Sosialisasi Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru, Selasa (26/05/2026).

Langkah agresif ini sengaja diambil guna menyuntikkan pemahaman segar bagi para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lintas instansi, memastikan mereka tidak “gagap” dan salah arah saat mengeksekusi aturan hukum acara pidana terbaru dilapangan.

Ruang rapat Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, seketika berubah menjadi forum diskusi hukum yang dinamis. Tidak tanggung-tanggung, Polresta Mataram menghadirkan begawan hukum sekaligus akademisi ternama dari Universitas Mataram, Prof. Dr. H. Amirudin, SH., M.Hum., sebagai narasumber utama untuk membedah anatomi perubahan radikal dalam KUHAP Baru tersebut.

Agenda strategis yang dinakhodai langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., ini juga dihadiri oleh Wakasat Reskrim, perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram, hingga garda depan penyidik sektoral mulai dari Satpol PP Kota Mataram dan Lombok Barat, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Perdagangan.

“Kami ingin menyatukan persepsi seluruh pengemban fungsi penyidikan terkait penerapan KUHAP yang baru. Di era penegakan hukum modern, tidak boleh lagi ada ego sektoral atau perbedaan tafsir peraturan dilapangan. Frekuensinya harus sama!,”tegas AKP I Made Dharma YP.

Bukan sekadar formalitas kumpul-kumpul diatas meja rapat, Sat Reskrim Polresta Mataram membidik tiga poin mutlak yang wajib dicapai pasca-sosialisasi ini.

Harmonisasi Korwas PPNS: Memperketat fungsi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Polri sebagai pembina utama bagi PPNS yang memegang otoritas tindak pidana khusus.

Zero Miss-Communication, Mengunci mati celah perbedaan penafsiran hukum acara pidana saat melakukan tindakan hukum dilapangan.

Garansi Akuntabilitas: Membakar komitmen bersama untuk menyajikan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari maladministrasi.

Daya tarik utama dari forum ini memuncak saat sesi diskusi interaktif dibuka. Berbagai benturan riil yang selama ini menjadi “rahasia umum” dihadapi PPNS didarat, seperti gesekan penegakan Peraturan Daerah (Perda) sektoral serta penyesuaian teknis KUHAP Baru, dikupas habis tanpa tedeng aling-aling.

Melalui sinergi ini, Polresta Mataram Polda NTB, menegaskan komitmen penuhnya untuk siap berdiri dibelakang PPNS, memberikan asistensi penuh disetiap tahapan perkara demi tegaknya hukum yang berkeadilan bagi masyarakat Mataram.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi modal kuat dalam meningkatkan efektivitas penanganan perkara dan memberikan kepastian hukum yang nyata di wilayah hukum Polresta Mataram,” tutup I Made Dharma dengan optimis.

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *