LCN – Lombok Timur — NTB, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna XIII Masa Sidang III Rapat Ke-1 dan Paripurna VII Masa Sidang III Rapat Ke-4, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Timur, Jalan Lalu Muhdar No. 1, Kecamatan Selong, Senin (09/08/2026).
Rapat yang dimulai sekitar pukul 10.40 Wita tersebut membahas penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2027, sekaligus persetujuan penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026.
Rapat dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur M. Yusri, A.MKP, Bupati Lombok Timur Drs. H. Haerul Warisin, M.Si., Dandim 1615/Lombok Timur Letkol Inf Hadiansyah, S.I.P., Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., para Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, Sekretaris DPRD, serta kepala OPD terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Lombok Timur menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 diarahkan untuk menjaga konsistensi antara perencanaan pembangunan dan kebijakan anggaran, dengan menyelaraskan prioritas Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Pemerintah Provinsi NTB, serta pemerintah pusat.
Pemerintah daerah juga berkomitmen melanjutkan program-program prioritas, khususnya percepatan pembangunan melalui pola pembangunan tahun jamak, sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur publik dan perekonomian.
Untuk Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,176 triliun lebih, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp602,052 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp2,553 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp20,525 miliar.
Sementara itu, belanja daerah juga direncanakan sebesar Rp3,176 triliun lebih, yang dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, antara lain belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja tidak terduga, bagi hasil pajak dan retribusi kepada Desa, serta bantuan kepada pemerintah Desa.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan laporan hasil pembahasan gabungan komisi DPRD terhadap dua Raperda, yakni Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan.
Pembahasan Raperda perubahan tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Salah satu poin penting yang disepakati berkaitan dengan calon kepala Desa yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan hasil pembahasan, PPPK yang terpilih sebagai kepala Desa diwajibkan mengundurkan diri sebagai PPPK setelah ditetapkan sebagai pemenang. Ketentuan tersebut dinilai memberikan rasa keadilan bagi PPPK yang mengikuti proses pencalonan Kepala Desa.
Selain itu, rapat juga membahas mekanisme penentuan pemenang apabila terdapat lebih dari satu calon yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah yang sama. Penentuan pemenang mengacu pada wilayah perolehan suara sah yang lebih luas, dengan mempertimbangkan sebaran TPS, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan tingkat partisipasi pemilih.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan pada prinsipnya tidak mengalami perubahan substansial yang signifikan. Penyempurnaan lebih banyak dilakukan pada aspek redaksional dan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk pengaturan mengenai pendistribusian buku serta pengembangan budaya literasi dilingkungan keluarga.
Kedua Raperda tersebut sebelumnya telah melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi NTB pada 6 Agustus 2026. Hasil fasilitasi menyatakan bahwa secara substansi kedua regulasi tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Lombok Timur bersama Pemerintah Daerah menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, termasuk memastikan kebijakan anggaran dan regulasi yang ditetapkan dapat memberikan manfaat bagi Masyarakat,”tandasnya.
(Orik / 002)







