Home / Hukrim / Pembersihan Besar-besaran di NTB: 178 Pengedar Digulung, Tiga Oknum Polisi Ikut Tumbang di Operasi Antik 2026!

Pembersihan Besar-besaran di NTB: 178 Pengedar Digulung, Tiga Oknum Polisi Ikut Tumbang di Operasi Antik 2026!

LCN – Mataram, – Operasi Antik Rinjani 2026 yang digelar Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berakhir dengan kejutan besar. Tak hanya berhasil menyapu bersih ratusan jaringan pengedar narkoba di NTB, operasi kilat selama 14 hari ini juga menjadi panggung “bersih-bersih sarang sendiri” bagi institusi kepolisian.

Dari total 178 tersangka yang diringkus dalam 129 kasus, tiga diantaranya merupakan oknum polisi aktif yang nekat bermain-main dengan barang haram tersebut. Langkah tanpa pandang bulu ini menegaskan pesan keras Polda NTB, Seragam cokelat bukan perisai dari jerat hukum.

Penggerebekan Villa Mewah hingga Pemburuan di Desa. Penangkapan tiga oknum polisi ini berlangsung dramatis didua lokasi berbeda.

Dua oknum anggota bertitel IDMA (Polda NTB) dan IKM (Polres Lombok Barat) tak berkutik saat digerebek disebuah villa dikawasan Cakranegara, Kota Mataram. Meski tak ditemukan fisik barang bukti dilokasi, hasil tes urine keduanya menunjukkan angka positif methamphetamine (sabu).

Sementara itu, oknum berinisial A (Polres Bima Kota) ditangkap di Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Berbeda dengan dua rekannya, A langsung diproses pidana murni selain menjalani sidang etik.

“Untuk ketiga personel Polri tersebut akan dilakukan tindakan proses sesuai hukum yang berlaku serta proses kode etik Polri yang akan dilakukan Propam Polda NTB,”tegas Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj.

Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol. Wildan Alberd memastikan karier ketiga oknum tersebut berada diujung tanduk. Sesuai PP RI No. 1 Tahun 2003 Pasal 13 (1) dan Perpol No. 7 Tahun 2022, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan sudah didepan mata.

“Tidak hanya sanksi etik, proses pidana tetap berjalan. Tidak ada keistimewaan,”ujar Wildan.

Selain pengungkapan internal, hasil tangkapan Operasi Antik Rinjani 2026 yang berlangsung sejak 27 Juli hingga 9 Agustus ini mencatatkan rekor sitaan yang cukup fantastis diwilayah NTB.

Rekapitulasi Barang Bukti, yakni                   Sabu-Sabu: 488,53 Gram Ganja Kering : 5,58 Kilogram (+ 1 Pohon Ganja Hidup)Magic Mushroom: 922,86 Gram Uang Tunai: Rp 173.737.000 (Hasil Transaksi)

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid menegaskan dari 129 kasus yang dibongkar, sebanyak 27 kasus merupakan Target Operasi (TO) utama yang tersebar dari Kota Mataram, Lombok, hingga Sumbawa dan Bima,”pungkasnya.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *