LCN – Mataram — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama Yayasan Parinama Astha (ParTha) menyiapkan model pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dimulai dari akar persoalan: kemiskinan, kerentanan ekonomi, migrasi tidak aman, hingga lemahnya perlindungan keluarga pekerja migran.
Model tersebut dirancang tidak hanya untuk menangani korban setelah TPPO terjadi, tetapi mencegah kerentanan sejak dari keluarga dan desa, proses perekrutan dan keberangkatan, masa penempatan diluar negeri, hingga PMI kembali ke daerah asal.
Gagasan tersebut mengemuka dalam Forum Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan TPPO yang digelar Pemerintah Provinsi NTB bersama ParTha di Gema Coffee, Mataram, Rabu (12/8). Forum dihadiri unsur pemerintah, aparat penegak hukum, Imigrasi, BP3MI NTB, perangkat daerah, serta berbagai pemangku kepentingan.
Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan NTB memiliki karakteristik yang menjadikannya daerah strategis untuk mengembangkan model tersebut. NTB merupakan salah satu daerah pengirim PMI terbesar, sementara jika dibandingkan dengan jumlah penduduk, proporsi masyarakat yang bekerja diluar negeri juga tergolong tinggi.
“Kalau dari segi angka, NTB merupakan salah satu pemasok pekerja migran terbesar. Tetapi kalau dari segi rasio terhadap jumlah penduduk, kita termasuk yang paling besar di Indonesia,”ujar Gubernur Iqbal.
Menurutnya, pengalaman panjang dalam isu perdagangan orang menunjukkan bahwa penanganan TPPO tidak cukup hanya mengandalkan perlindungan korban dan penegakan hukum. Pencegahan harus menjadi investasi utama.
“Dulu saya banyak bermain diprotection dan prosecution, hari ini saya bermain diprevention. Ketika saya berada disana, terasa sekali, tidak ada yang serius bergerak diprevention. Akhirnya kita menjadi kuratif, sudah ada masalah baru kita tangani,”katanya.
Gubernur menilai kemiskinan merupakan salah satu sumber utama kerentanan. Ketika masyarakat tidak memiliki pilihan ekonomi yang cukup, tawaran bekerja ke luar negeri dapat menjadi jalan keluar yang sangat menarik, termasuk ketika prosesnya dilakukan secara tidak prosedural.
Karena itu, pencegahan TPPO ditempatkan sebagai bagian dari agenda pembangunan daerah, bukan semata-mata urusan penegakan hukum.
Pemprov NTB mengintegrasikan upaya tersebut dengan agenda pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan dan pariwisata. Melalui Program Desa Berdaya, intervensi dilakukan langsung pada keluarga dan Desa sasaran, dimulai dari pemenuhan kebutuhan dasar sebelum masuk pada pemberdayaan ekonomi produktif.
“Tidak mungkin melakukan pemberdayaan tanpa menyelesaikan masalah basic mereka. Perlindungan sosialnya diselesaikan dulu, begitu sudah terlindungi, baru kita berdayakan,”jelasnya.
Pendekatan serupa diterapkan pada perlindungan PMI. Pemprov NTB, mulai mengembangkan KUR PMI untuk membantu pembiayaan sejak sebelum keberangkatan sehingga calon PMI tidak terjebak utang untuk memenuhi biaya penempatan.
“Yang kita coba lakukan adalah zero cost from the beginning. Pembiayaannya kita yang handle, kemudian yang diganti oleh perusahaan adalah sejumlah pembiayaan tersebut berikut bunganya dibank. Ini lebih murah dan memberikan perlindungan, “ujarnya.
Menurut Gubernur, perlindungan juga harus berlanjut setelah PMI bekerja di luar negeri. Karena itu, NTB mengembangkan skema pengelolaan penghasilan melalui standing instruction dan wealth management, sehingga sebagian pendapatan dapat diarahkan untuk kebutuhan keluarga, tabungan maupun investasi.
“Yang ingin kita ubah adalah agar ketika berangkat mereka tidak lagi rentan, dan ketika pulang sudah memiliki aset,”tegasnya.
Perlindungan tersebut juga mencakup keluarga PMI, terutama anak-anak yang ditinggalkan. Pemprov NTB tengah menyiapkan pengembangan Sekolah Rakyat sebagai bagian dari sistem pengasuhan bagi anak-anak PMI yang tidak memiliki pengasuhan memadai.
Gubernur menekankan pentingnya mempertahankan hubungan emosional antara anak dan orang tua meskipun terpisah jarak.
“Jangan sampai anak-anak ini secara status punya orang tua, tetapi kehilangan pengasuhan dan hubungan emosional. Ini yang kita sebut sebagai social orphans,”katanya.
Ketua Yayasan Parinama Astha (ParTha), Rahayu Saraswati, mengapresiasi komitmen NTB yang menurutnya telah melihat TPPO sebagai persoalan lintas sektor.
Ia mengatakan perdagangan orang tidak berdiri sendiri, tetapi berada dalam sebuah ekosistem yang berkaitan dengan kemiskinan, migrasi, ketenagakerjaan, perlindungan anak, ekonomi keluarga, kejahatan lintas negara hingga perkembangan teknologi digital.
“Penanganan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak agar upaya pencegahan, penanganan korban, hingga penegakan hukum dapat berjalan secara optimal,”ujar Saraswati.
ParTha mendorong empat pilar penanganan TPPO, yaitu pencegahan, intersepsi, penegakan hukum dan reintegrasi korban.
Salah satu agenda yang didorong adalah pengembangan Desa Migran Aman (Safe Migration Village) sebagai garda terdepan edukasi masyarakat. Desa dinilai menjadi titik paling strategis untuk membangun literasi migrasi aman, mengenali modus perekrutan, memahami hak pekerja migran, serta memperkuat literasi keuangan keluarga.
ParTha juga mendorong pembangunan permanent safe house untuk memastikan korban memperoleh ruang aman dan waktu pemulihan yang memadai. Fasilitas tersebut, menurut Saraswati, harus terbuka bagi perempuan dan anak maupun korban laki-laki, termasuk korban forced labor dan Anak Buah Kapal (ABK).
Perdagangan orang juga kini berkembang ke ruang digital. Tawaran pekerjaan melalui media sosial dan platform digital dapat berujung pada eksploitasi korban untuk aktivitas online scamming.
Karena itu, penguatan kejahatan siber, literasi digital dan pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), perlu menjadi bagian dari strategi baru pemberantasan TPPO.
Saraswati menegaskan, upaya melawan perdagangan orang tidak boleh berubah menjadi gerakan yang menolak migrasi.
“Gerakan anti-perdagangan orang bukan berarti gerakan anti-migrasi. Migrasi adalah hak setiap warga negara. Yang harus diperkuat adalah tata kelola dan prosedurnya agar berlangsung secara aman,”katanya.
Menurutnya, NTB, memiliki peluang menjadi best practice nasional karena memiliki persoalan sekaligus instrumen yang lengkap untuk membangun model perlindungan PMI dari hulu hingga hilir.
Forum tersebut kemudian menyatukan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan, perangkat daerah, BP3MI, Imigrasi dan masyarakat sipil dalam satu kerangka kerja bersama.
Bagi NTB, pesan yang hendak dibangun sederhana: TPPO tidak cukup dilawan setelah korban muncul. Ia harus dicegah sebelum kerentanan berubah menjadi korban.
Karena itu, model yang disiapkan NTB bersama ParTha diarahkan untuk bekerja sejak dari keluarga dan Desa, memperkuat migrasi aman dan ekonomi masyarakat, melindungi PMI selama bekerja, menjaga keluarga yang ditinggalkan, menyediakan pemulihan korban, hingga memastikan jaringan pelaku dapat ditindak.
Dengan pendekatan tersebut, pencegahan TPPO ditempatkan bukan sekadar sebagai agenda penegakan hukum, melainkan sebagai bagian dari pembangunan manusia dan tanggung jawab negara dalam memastikan masyarakat memiliki pilihan hidup yang aman dan bermartabat,”tandasnya.
(Orik / 002)







