LCN – Kanit Reskrim Polsek Keruak IPDA ROZI menjadi perhatian publik, menjadi sorotan masyarakat karena diduga melakukan pelanggaran terkait dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) saat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyidik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Penasehat Hukum Abdul Mujib (tersangka) ,”Rudiah, S.Ag , SH, MH pada kasus perkara perkelahian yang terjadi di Lungkak Desa Ketapang Raya Kecamatan Keruak Lombok Timur baru – baru ini.
Ia menyatakan , Berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tindakan Kanit Reskrim Polsek Keruak yang tidak memberikan atau menyerahkan surat perintah penahanan kepada tersangka dan tembusannya kepada pihak keluarga merupakan pelanggaran prosedur hukum yang sah, tegas Rudiah, S.Ag , SH ,MH kepada wartawan selaku Penasehat Hukum tersangka Abdul Mujib, Sabtu 15/08/2026.
Dikatakannya, aturan hukum penahanan itu wajib memberikan surat perintah penahanan yang sah, kemudian isi surat penahanan dalam dokumen dan mencantumkan identitas tersangka, alasan penahanan, uraian singkat perkara, serta tempat tersangka ditahan, kemudian juga ada hak keluarga atau orang serumah berhak menerima tembusan surat perintah penahanan dari penyidik, karena penyidik tidak boleh menahan seseorang lebih dari 1 x 24 jam, tanpa surat resmi dan tersangka Abdul Mujib juga tidak pernah dipanggil secara patut,”ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Keruak IPDA ROZI yang dikonfirmasi, menyatakan tersangka Abdul Mujib kami amankan selama 7 hari , akan tetapi kalau memang ada R J dibawah masih bisa diselesaikan warga itu agar lebih baik, akan tetapi jika RJ tidak ada maka kami gas dan bahkan saya hubungi pak Kepala Desa dan juga Bapak nya Abdul Mujib, agar diatur secara sebaik mungkin dibawah karena mereka masih keluarga semua,”ungkapnya.
Dan bahkan jika ada pakai Penasehat Hukum belum ada suratnya masuk saya terima, ujar Kanit Reskrim Polsek Keruak IPDA ROZI, Sabtu, 15 Agustus 2026 saat dihubungi melalui telpon selulernya.
(Orik / 002)







