LCN – Lombok Timur, — NTB, Tim Penasihat Hukum terdakwa Mugni Ilma menegaskan bahwa seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti dalam fakta persidangan. Hal tersebut didasarkan pada keterangan saksi korban, jalannya pemeriksaan perkara, hingga pandangan ahli pidana yang dihadirkan dipengadilan.
Sopian Hakim, yang menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Lombok Timur sekaligus korban dalam perkara ini, melalui kuasa hukumnya mengakui dimuka persidangan tidak pernah ada bentuk pemaksaan maupun kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa Mugni Ilma.
Penasihat hukum terdakwa Herman SH,.MH., menjelaskan, Dakwaan Pertama terkait Pasal 482 KUHP (tentang pemerasan/pencemaran) sama sekali tidak terpenuhi. Menurutnya, tidak pernah ada tindakan pencemaran tertulis yang dilakukan terdakwa demi memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak korban.
Senada dengan itu, Dakwaan Kedua terkait Pasal 483 KUHP mengenai pengancaman juga dinilai tidak terbukti. Keterangan dari pihak korban sendiri mengonfirmasi bahwa tidak pernah ada unsur pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa.
“Fakta persidangan mengungkapkan bahwa kedudukan terdakwa dalam pembuatan berita tersebut adalah murni sebagai wartawan. Terdakwa menjalankan profesinya berlandaskan Kode Etik Jurnalistik serta fungsi pers untuk kepentingan umum dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,”ujar Herman.
Lebih lanjut, Herman menekankan substansi berita yang diunggah pada 10 Maret 2026 merupakan fakta yang benar, meskipun peristiwa dasarnya terjadi sekitar delapan tahun lalu. Karena isi pemberitaan memuat kebenaran faktual dan dilakukan dalam kapasitas produk jurnalistik demi kepentingan publik, maka unsur pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Ketiga (Pasal 433 KUHP) tidak terbukti secara hukum.
Gugurnya seluruh dakwaan JPU ini juga diperkuat oleh pendapat ahli pidana dipersidangan yang menyatakan tuduhan pemerasan dan pengancaman terhadap terdakwa tidak terpenuhi. Pandangan ahli tersebut selaras dengan seluruh fakta materiil yang terungkap selama proses pembuktian.
Diakhir keterangannya, Tim Penguasa Hukum, Herman, SH., memberikan apresiasi tinggi kepada Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan secara independen, benar dan objektif,”tutupnya.
(Orik / 002)







