LCN – Jakarta – Komandan Pusat Siber TNI Angkatan Darat (Danpussiberad), Brigjen TNI Dr. Fransiscus Ari Susetio, S.E., M.Han., memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM), bertempat di Aula Lantai 3 Gedung B STHM, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Kamis (20/08/2026).
Kuliah umum tersebut mengangkat tema “Navigasi Hukum dan Keamanan Siber: Peran Strategis Sarjana Hukum di Era Perang Kognitif dan Ancaman Digital.” Kegiatan ini menjadi wadah bagi mahasiswa STHM untuk memperluas wawasan mengenai perkembangan hukum dan tantangan keamanan siber yang semakin kompleks diera digital.
Dalam paparannya, Danpussiberad mengungkapkan bahwa sarjana hukum memiliki peran strategis dalam membangun dan memperkuat ekosistem keamanan siber. Menurutnya, terdapat empat peran penting yang dapat dilakukan oleh sarjana hukum sebagai arsitek keamanan siber.
Pertama, mengkaji kekosongan hukum, khususnya yang berkaitan dengan yurisdiksi lintas negara, pertanggungjawaban penggunaan kecerdasan artifisial (AI), serta perkembangan teknologi baru yang menghadirkan tantangan hukum.
Kedua, berkolaborasi lintas disiplin dengan membangun dialog dan kerja sama bersama berbagai bidang, seperti teknologi informasi, kriminologi, psikologi dan keamanan siber. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk menghasilkan pendekatan yang komprehensif dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman digital.
Ketiga, menjadi advokat literasi digital dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak atas perlindungan data pribadi, potensi manipulasi informasi, kejahatan siber, serta respons konstitusional terhadap berbagai ancaman diruang digital.
Keempat, merancang hukum masa depan dengan membangun kerangka regulasi yang mampu merespons perkembangan perang kognitif dan berbagai bentuk ancaman digital.
“Dari keempat hal tersebut, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum sekaligus memperkuat keamanan siber,”ujar Danpussiberad.
Sementara itu, Ketua STHM, Brigjen TNI Dr. R. Deltanto S.D., S.H., M.H., dalam sambutannya mengatakan bahwa perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar terhadap kehidupan masyarakat sekaligus menghadirkan tantangan hukum baru, baik dalam lingkup nasional maupun internasional.
Menurutnya, berbagai persoalan seperti ancaman siber, perlindungan data pribadi, kejahatan berbasis teknologi, penggunaan kecerdasan artifisial, hingga persoalan kedaulatan dan keamanan diruang digital menuntut pemahaman hukum yang semakin komprehensif.
“Bagi mahasiswa STHM, perkembangan tersebut perlu dipahami karena hukum tidak lagi hanya berhadapan dengan persoalan konvensional, tetapi juga dengan ruang siber yang semakin kompleks dan bersifat lintas batas,”ujarnya.
Ia menambahkan, calon sarjana hukum harus mampu melihat berbagai persoalan hukum tidak hanya dari perspektif hukum semata, tetapi juga dengan mempertimbangkan aspek teknologi, keamanan dan perkembangan lingkungan strategis.
Kegiatan kuliah umum tersebut dihadiri oleh para Pamen Golongan IV dan V STHM, dosen, serta seluruh mahasiswa STHM. Selain menyampaikan materi, Danpussiberad juga memberikan kesempatan kepada para mahasiswa untuk berdiskusi dan bertukar pikiran terkait materi yang disampaikan.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan mahasiswa STHM semakin memahami keterkaitan antara hukum, teknologi, dan keamanan siber serta mampu mempersiapkan diri menghadapi berbagai tantangan hukum diera perang kognitif dan ancaman digital yang terus berkembang,”tandasnya.
(Orik / 002)






