LCN – Mataram, – Sepak terjang dua residivis kawakan asal Lombok Tengah dalam melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya terhenti ditangan pihak kepolisian. Langkah cepat gabungan Tim URC Satreskrim Polresta Mataram Polda NTB, bersama Opsnal Polsek Narmada dan Lingsar berhasil membekuk para pelaku sebelum jejak kejahatan mereka menghilang.
Dua pelaku yang masing-masing berinisial A alias Bucung (49) dan SI alias Kepol (27) diringkus diwilayah Kecamatan Narmada pada Jumat (21/08/2026) sore. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan cepat atas peristiwa hilangnya satu unit Honda PCX diteras rumah warga Dusun Tragtag, Desa Kumbung, Kecamatan Lingsar, dua hari sebelumnya.
“Keduanya merupakan residivis dan dalam interogasi awal mengaku telah berulang kali melancarkan aksi curanmor diwilayah hukum Polresta Mataram,”ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., mewakili Kapolresta Mataram.
Aksi nekat Bucung dan Kepol dilancarkan sekitar pukul 03.00 WITA dengan membobol pagar dan merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan peralatan khusus. Tanpa membuang waktu, motor hasil curian tersebut langsung dilarikan dan dijual ke wilayah Lombok Tengah.
Namun, strategi pelarian para pelaku tak bertahan lama. Petunjuk intensif dari olah TKP membawa petugas melacak keberadaan kedua pelaku hingga akhirnya disergap tanpa perlawanan. Pengejaran tak berhenti disana, tim bergerak cepat menyisir Lombok Tengah hingga berhasil merebut kembali Honda PCX milik korban yang sempat berpindah tangan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti vital, yakni
1 Unit Honda PCX milik korban, 2 Unit Sepeda Motor yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan lain. Senjata Tajam dan Peralatan Kunci, Alat perusak kontak serta sajam yang disiapkan untuk melancarkan aksi.
Saat ini, kedua spesialis curanmor tersebut mendekam disel tahanan Polresta Mataram guna menjalani pemeriksaan mendalam dan pemetaan TKP lainnya. Atas perbuatannya, Bucung dan Kepol dijerat Pasal 477 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
(Orik / 002)







