LCN – Mataram, — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram Polda NTB, resmi merampungkan Operasi Antik Rinjani 2026 yang digelar selama dua pekan, mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2026. Dari hasil penindakan maraton tersebut, kepolisian sukses membongkar 15 kasus peredaran gelap narkotika dan meringkus 15 orang tersangka.
Tiga dari 15 tersangka yang digulung merupakan Target Operasi (TO) utama yang selama ini diburu petugas, yakni laki – laki berinisial M, I, dan A. Sementara 12 tersangka lainnya diciduk dari pengungkapan kasus Non-TO diberbagai titik wilayah hukum Polresta Mataram Polda NTB.
Kasi Humas Polresta Mataram Polda NTB, IPTU Edy Sutrisno, mewakili Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., mengungkapkan selain mengamankan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 22,59 gram sabu, 97,42 gram ganja, serta uang tunai hasil transaksi narkoba senilai Rp5.322.000.
Evaluasi data jika dibandingkan dengan Operasi Antik Rinjani 2025 menunjukkan pergeseran tren yang cukup drastis dilapangan:
Penindakan Kasus: Naik 7,14% dari 14 kasus pada 2025 menjadi 15 kasus pada 2026.
Tersangka: Turun 16,67% dari 18 orang pada tahun lalu menjadi 15 orang pada periode ini.
Sitaan Sabu: Menyusut hingga 49,43% dari 44,674 gram (2025) menjadi 22,59 gram (2026).
Sitaan Ganja: Melonjak tajam. Setelah nihil penindakan ganja pada 2025, tahun ini petugas berhasil mengamankan 97,42 gram ganja.
Uang Cash Disita: Meningkat 87,79% dari Rp2,83 juta menjadi Rp5,32 juta.
“Hasil operasi ini memperlihatkan dinamika peredaran dilapangan. Walau barang bukti sabu yang disita menurun, penindakan terhadap kasus ganja justru meningkat signifikan. Hal ini menegaskan komitmen tanpa kompromi Polresta Mataram untuk terus memberantas jaringan narkoba demi menjaga kondusivitas wilayah,”tegas IPTU Edy.
(Orik / 002)







