Home / Hukrim / Lombok Timur Diguncang Operasi Tengah Malam: Pengedar, Kurir, dan Pengguna Sabu Digulung Tim Opsnal di Sandubaya

Lombok Timur Diguncang Operasi Tengah Malam: Pengedar, Kurir, dan Pengguna Sabu Digulung Tim Opsnal di Sandubaya

Lombok Timur, — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur Polda NTB, kembali melancarkan aksi senyap yang dramatis di wilayah Kecamatan Selong. Dalam operasi maraton dari Kamis malam hingga Jumat dini hari (24-25/09/2026), petugas berhasil membongkar mata rantai peredaran gelap narkotika dan mencokok empat orang terduga pelaku di dua lokasi berbeda kawasan Dusun Reban Tebu, Kelurahan Sandubaya.

Pengungkapan berantai ini berhasil menyita total barang bukti sabu seberat 10,96 gram, lengkap dengan rentetan perangkat pendukung seperti alat hisap (bong), timbangan/plastik klip, telepon genggam, hingga uang tunai hasil transaksi.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba IPDA Bramasto Herlambang, S.AP., atas perintah Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H., bermula dari aduan krusial masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran barang haram di lingkungan mereka.

Sekitar pukul 22.00 WITA, tim bergerak cepat mengepung sebuah rumah target di Reban Tebu. Tanpa perlawanan berarti, tiga pria berinisial KR, S, dan OJP berhasil diamankan. Dari penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan 0,36 gram sabu beserta set perlengkapan hisap dan plastik klip kosong.

Tak puas hanya mengamankan barang bukti awal, tim penyidik langsung mencecar para pelaku untuk membongkar muara pasokan. Hasil intimidasi taktis dan interogasi cepat membuahkan hasil manis hanya beberapa jam setelahnya.

Sekitar pukul 03.00 WITA, petugas melakukan manuver pengembangan dan menyergap terduga pelaku lainnya berinisial AGZ yang masih berada di kawasan Dusun Reban Tebu. Dari tangan AGZ, polisi menemukan barang bukti fantastis: dua kantong plastik klip berisi sabu gajah dengan berat bruto 10,60 gram.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi berhasil memetakan struktur dan peran masing-masing tersangka dalam jaringan lokal ini:

KR Diduga kuat bertindak sebagai pengedar utama kawasan Kecamatan Selong. AGZ Berperan penting sebagai kurir penyokong stok. S dan OJP Berstatus sebagai pengguna aktif.

Keempatnya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang – Undang No. 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Undang – Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menanggapi keberhasilan operasi ini, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., menegaskan komitmen tanpa kompromi jajarannya dalam memburu seluruh jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur. Seluruh jaringan dan pihak yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,”tegas IPTU Fedy.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *