LCN – Lombok utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara Polda NTB, berhasil tangkap seorang bandar judi online dengan jenis permainan Togel, Kamis 21/11/2024.
Penangkapan tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024, berlokasi di Dusun Montong Gedeng, Desa Gumantar Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.
Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikain “bahwa terduga pelaku (M) laki – laki umur (51) tahun ditangkap dirumahnya yang bertempat di Dusun Montong Gedeng, Desa Gumantar, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.
“Penangkapan terduga pelaku (M) ini kami lakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku kerap menjual togel di desa Gumantar, setelah mendengar informasi tersebut kami langsung melaksanakan penyelidikan terhadap informasi tersebut, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah tersangka,”ungkap Kasat Reskrim.
“Adapun modus operandi pelaku yaitu pelaku menjual togel kepada masyarkat kemudian pelaku memasang nomor togel yang dipesan oleh masyarkat di salah situs akun judi online milik terduga pelaku.
“Dari hasil penangkapan tersebut berhasil kami amankan sejumlah barang bukti diantaranya, Uang tunai senilai Rp.185.000,-, Satu buah Handphone, Bukti transfer deposito dan akun salah satu situs judi online milik pelaku,”jelas AKP Punguan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke-1, ke-2, dan ke-3, dan diancam hukuman penjara 10 Tahun penjara dan denda senilai RP. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). “tutup Kasat Reskrim.
(Orik / LCN)