Home / Daerah / Ancaman Kriminalisasi Jurnalis, Kuasa Hukum Pembela Pers Bongkar Kejanggalan Dakwaan Jaksa di PN Lombok Timur

Ancaman Kriminalisasi Jurnalis, Kuasa Hukum Pembela Pers Bongkar Kejanggalan Dakwaan Jaksa di PN Lombok Timur

LCN – Lombok Timur, — NTB, Ancaman nyata terhadap kebebasan pers kembali mencoreng dunia peradilan. Sidang kelima kasus yang menjerat seorang wartawan di Pengadilan Negeri Lombok Timur, Senin (07/09/2026) berlangsung memanas.

Tim Penasihat Hukum secara terbuka membongkar bobroknya konstruksi hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai sarat pemaksaan dan berpotensi besar menjadi preseden buruk bagi kriminalisasi jurnalis di Indonesia.

Penasihat Hukum Terdakwa, Herman Sorengganab, S.H., M.H., menegaskan penerapan Pasal 482, 483 dan 433 KUHP oleh JPU tidak memiliki pijakan hukum (legis transio) yang sah. Sepanjang lima kali persidangan, JPU dinilai gagal total membuktikan unsur-unsur pidana dalam pasal tersebut.

“Dari sidang pertama sampai kelima hari ini, kami melihat unsur tiga pasal dakwaan itu runtuh dan tidak bisa dibuktikan oleh jaksa. Jika ini dipaksakan, berdampak langsung pada kriminalisasi profesi wartawan. Ini harus dibereskan agar tidak menjadi preseden buruk bagi kawan-kawan pers,”ujar Herman seusai persidangan.

Suasana persidangan kian menyudutkan penuntut umum ketika Majelis Hakim membongkar kejanggalan administratif JPU terkait kehadiran saksi ahli.

JPU berdalih telah bersurat kepada ahli pidana. Namun, setelah diverifikasi oleh Majelis Hakim di muka sidang, klaim tersebut tidak terbukti karena tidak ada resi maupun tanda terima pengiriman yang valid,”jelas Herman.

Majelis Hakim mengeluarkan perintah mengikat kepada JPU untuk wajib menghadirkan ahli dari Dewan Pers dalam waktu satu minggu.

Perintah Ekstraksi Digital HP Pelapor. Hakim memerintahkan uji forensik digital menyeluruh terhadap ponsel saksi pelapor guna membedah fakta yang sebenarnya.

Tim Kuasa Hukum menyoroti adanya jurang perbedaan dalam keterangan korban yang disampaikan dibawah sumpah persidangan. Keterangan tersebut dinilai saling bertolak belakang. Pengakuan Korban menyatakan memberikan sesuatu secara sukarela.

Disaat yang sama, korban mendalilkan adanya tekanan, pemaksaan melalui sambungan telepon,”ungkapnya.

Menurut Tim Kuasa Hukum, tuduhan pemaksaan via telepon hanyalah rekayasa tanpa dasar jika JPU gagal membuktikannya melalui hasil rincian ekstraksi digital dari ahli forensik.

Melihat rentetan fakta persidangan, mulai dari bukti administratif JPU yang ditolak hingga kesaksian pelapor yang kontradiktif. Tim Penasihat Hukum optimistis seluruh pasal dakwaan akan gugur, sekaligus menyelamatkan profesi jurnalis dari ancaman kriminalisasi,”tutup Herman.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *