Home / Hukrim / Polres Lombok Utara Tangkap Pelaku Bobol Toko, Dua Ponsel Hasil Curian Disita

Polres Lombok Utara Tangkap Pelaku Bobol Toko, Dua Ponsel Hasil Curian Disita

LCN – Lombok Utara — Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara Polda NTB, menangkap seorang pria berinisial KR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pembobolan toko diwilayah Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra mengatakan, pelaku berhasil diamankan Tim Puma Polres Lombok Utara diwilayah Kota Mataram, Rabu (09/09/2026), setelah sebelumnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus.

“Pelaku berhasil diamankan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaannya diwilayah pertokoan Ampenan. Dalam proses pengamanan, kami berkoordinasi dengan Tim Puma Polda NTB dan Tim Puma Polres Mataram,”kata Wilandra, Kamis, (10/09/2026).

Kasus tersebut berawal dari dugaan pencurian yang terjadi di Toko CV Lancar Jaya, Dusun Karang Montong Lauk, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Selasa (07/07/2026) malam.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa itu baru diketahui, Rabu (08/07/2026) pagi ketika karyawan tiba dilokasi dan melakukan pengecekan.

Dari hasil pemeriksaan, sejumlah barang dilaporkan hilang, diantaranya uang tunai senilai Rp11,5 juta, delapan slop rokok dari berbagai merek, serta dua unit telepon genggam merek Redmi 12C.

Akibat kejadian tersebut, pemilik Toko CV Lancar Jaya mengalami kerugian sekitar Rp18.937.000 dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Wilandra menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Pada Agustus 2026, Tim Puma Polres Lombok Utara lebih dahulu mengamankan pihak yang diduga menerima barang hasil kejahatan beserta salah satu telepon genggam yang berkaitan dengan perkara pencurian tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap barang bukti yang ditemukan, tim kemudian memperoleh informasi yang mengarah kepada keberadaan pelaku utama, “ujarnya.

Setelah keberadaan pelaku diketahui, Tim Puma Polres Lombok Utara bergerak menuju wilayah Ampenan, Kota Mataram. Pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku diduga mengakui keterlibatannya dalam aksi pembobolan Toko CV Lancar Jaya bersama sejumlah orang lainnya yang saat ini masih dalam proses pengembangan dan pendalaman oleh penyidik.

Tidak berhenti pada penangkapan pelaku, polisi juga melakukan pengembangan terhadap keberadaan barang bukti hasil kejahatan. Dari pengembangan tersebut, petugas berhasil menemukan satu unit telepon genggam Redmi 12C yang sebelumnya diduga telah berpindah tangan.

Barang tersebut diketahui telah dijual kepada seorang perempuan dan kemudian kembali berpindah kepada pihak lain. Polisi akhirnya berhasil mengamankan telepon genggam tersebut dari penguasaan terakhir.

Dalam pengungkapan perkara itu, polisi mengamankan dua unit telepon genggam merek Redmi 12C warna Graphite Gray yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Setiap orang yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”katanya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/151/IX/2026/SPKT/Polres Lombok Utara/Polda Nusa Tenggara Barat, tertanggal 9 September 2026,”pungkasnya.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *