LCN – Mataram, — Pelarian para pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Ampenan kembali terhenti di tangan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NtB. Sebuah rumah di Kelurahan Bintaro digerebek petugas, Kamis malam (01/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, berujung pada pengeroyokan hukum terhadap lima pemuda lokal beserta barang bukti sabu siap edar.
Kelima orang yang tak berkutik saat petugas mengepung TKP tersebut masing-masing berinisial ALF (18), YHS (25), BR (29), MHH (18), dan AI (17). Mirisnya, sebagian dari mereka masih berusia belasan tahun dan harus berhadapan dengan ancaman masa depan di balik jeruji besi.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan operasi penindakan kilat yang berawal dari aduan masyarakat tersebut.
“Tadi malam tim Opsnal kami mengamankan lima terduga tindak pidana narkoba. Beberapa di antaranya masih berusia belasan tahun, “ungkap AKP Abisatya saat dikonfirmasi, Jumat (02/10/2026).
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita kristal bening diduga sabu seberat 2,27 gram yang sudah terbagi dalam beberapa klip transparan, peralatan isap, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Tak berhenti di TKP utama, perburuan berlanjut. Tim Opsnal langsung menggeledah kediaman BR dan YHS untuk melacak akar rantai pasokan. Hasil pemeriksaan awal mengungkap pengakuan mengejutkan dari YHS, barang haram tersebut dipasok oleh seorang perempuan berinisial NR.
Pengejar berlari ke wilayah Tempit, Ampenan, lokasi kediaman NR. Namun, terduga penyuplai tersebut sudah lebih dulu menghilang dari lokasi sebelum petugas tiba.
Kini kelima terduga pelaku harus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram Polda NTB, untuk mendalami peran masing-masing serta membongkar jaringan atasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk terduga AI (17), penyidik memastikan penanganan hukum tetap tunduk pada Undang -Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,”tandasnya.
Orik / 002)






