Home / Berita POLRI / Wakapolda NTB Pimpin Apel Pengamanan Unjuk Rasa, Tekankan Sikap Humanis dan Profesional

Wakapolda NTB Pimpin Apel Pengamanan Unjuk Rasa, Tekankan Sikap Humanis dan Profesional

LCN – Mataram, – Memastikan pengamanan unjuk rasa berjalan aman, tertib, dan kondusif, Wakapolda NTB, Brigjen Pol. Hari Nugroho, S.I.K., memimpin apel kesiapan pengamanan unjuk rasa (unras) di Mapolresta Mataram, Rabu (28/10/2026).

Dalam apel tersebut, Wakapolda memberikan sejumlah arahan kepada personel Polresta Mataram yang akan melaksanakan tugas pengamanan. Ia menegaskan bahwa setiap personel harus menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP), mengedepankan pendekatan humanis, serta menjaga sikap dan perilaku selama berada di lapangan.

Wakapolda juga mengingatkan agar personel menghindari gerakan maupun tindakan sekecil apa pun yang berpotensi memancing emosi massa. Menurutnya, sikap profesional dan pengendalian diri menjadi hal penting untuk menjaga situasi tetap kondusif selama penyampaian aspirasi berlangsung.

Selain itu, seluruh personel diminta melaksanakan tugas dengan penuh keikhlasan dan rasa tanggung jawab, sehingga pengamanan dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., mengatakan kehadiran Wakapolda dalam memimpin apel tersebut merupakan bentuk pengawasan dan pembinaan pimpinan terhadap personel yang bertugas. Arahan tersebut diharapkan menjadi pedoman agar pelaksanaan pengamanan berjalan optimal.

“Pengamanan unjuk rasa ini adalah salah satu bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat, sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan penyampaian aspirasi. Polisi hadir untuk mengawal jalannya unjuk rasa agar tertib dan lancar, bukan untuk menghalangi. Oleh karena itu, pimpinan menyampaikan arahan bagi personel yang akan melaksanakan tugas tersebut,”jelasnya.

Melalui apel kesiapan ini, Polda NTB menegaskan komitmennya untuk mengawal penyampaian aspirasi masyarakat dengan mengedepankan profesionalitas, pendekatan humanis, dan kepatuhan terhadap prosedur. Dengan demikian, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan tetap menghormati ketertiban umum.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *