LCN – Lombok Timur, – NTB, Langkah berani diambil Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk merombak total tata kelola BUMD Air Minum (PDAM). Tak sekadar ganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), perombakan ini membawa angin segar bagi kepastian hukum dan peningkatan kualitas layanan air bersih bagi jutaan warga Lombok Timur, Jumat (30/10/2026).
Proses redefinisi struktur ini digodok serius oleh Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum Setda Lombok Timur bersama tim perancang Kanwil Kemenkumham NTB.
Draf Peraturan Daerah (Raperda) penyesuaian tersebut ditargetkan rampung pada November mendatang untuk segera disahkan bersama DPRD.
Selama ini, belum terselesaikannya payung hukum penyesuaian membuat posisi jajaran direksi PDAM diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) demi menghindari kekosongan kepemimpinan. Perubahan bentuk legal ini menjadi instrumen krusial untuk mengakhiri masa transisi dan memberikan kepastian operasional.
Raperda baru ini mengacu pada PP No. 54 Tahun 2017 serta Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD (yang resmi mencabut Permendagri No. 2 Tahun 2007).
Rasionalisasi Jumlah Direksi Berdasarkan Pelanggan
Aturan baru membagi BUMD ke dalam tiga klasifikasi ketat yang menentukan efisiensi struktur pimpinan.
Kategori Kecil (\le 50.000 pelanggan) Cukup dipimpin 1 orang Direksi.
Kategori Sedang (50.001 – 100.000 pelanggan): Maksimal 3 orang Direksi.
Kategori Besar ( 100.000 pelanggan) Maksimal 5 orang Direksi.
Efisiensi Anggaran dan Rasio Biaya Operasional. Untuk menjamin BUMD tidak ‘sehat di kertas’ saja, ditetapkan batas maksimal Rasio Biaya Operasi (RBO).
Kategori Kecil, Maksimal 0,95
Kategori Sedang: Maksimal 0,90
Kategori Besar: Maksimal 0,85
Selain itu, total remunerasi dan biaya operasional pegawai kini dibatasi secara ketat berdasarkan kalkulasi proyeksi pendapatan tahun sebelumnya.
Kepastian Usia Pensiun Pegawai
Aturan kepegawaian kini menetapkan batas usia pensiun standar pada usia 56 tahun, dengan opsi perpanjangan maksimal hingga 58 tahun.
Usulan penyesuaian status PDAM ini sebenarnya bukan hal baru. Pemda Lombok Timur tercatat sudah beberapa kali mengajukan Ranperda ini melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), namun terus tersangkut penundaan di legislatif.
Rampungnya draf pada November mendatang menjadi momentum krusial bagi Pemda dan DPRD Lombok Timur untuk membuktikan komitmen bersama dalam memodernisasi BUMD demi pelayanan publik yang lebih transparan, profesional dan efisien,”pungkasnya.
(Orik / 002)







