LCN – Mataram – Tim Berantas BNNP NTB, berhasil amankan dua orang terduga pelaku yakni, (MR) alias (GM) umur (21) tahun asal Aceh dan (AF) umur (29) tahun asal Lombok Tengah. MR ditangkap setelah tiba di Bandara Internasional Lombok menggunakan penerbangan dari padang, sumatera barat. Dalam koper miliknya, ditemukan dua bungkus shabu seberat total 1.992,72 gram yang disembunyikan dalam selimut.
“Kabid Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, Dr. Gede Suyasa S.Si,SH,MH., menyampaikan keberhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis shabu di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa 26/11/2024. Operasi ini dilakukan diarea parkiran Hotel Tanak Awu, Jalan. Bypass Bandara Internasional Lombok, Kelurahan Tanak Awu, Kecamatan Pujut.
Berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyelundupan narkotika melalui jalur udara. Setelah penyelidikan, terduga pelaku (MR) diamankan saat membawa koper berisi narkotika. Setelah dinterogasi, (MR) mengaku bahwa barang haram tersebut akan diserahkan kepada dua orang lainnya yaitu, (AF) dan (U). Namun, hanya terduga pelaku (AF) yang berhasil ditangkap, sementara terduga pelaku (U) melarikan diri setelah mengetahui penangkapan (MR),”paparnya.
Lebih lanjut, Gede Suyasa mengungkapkan terduga pelaku (MR) telah empat kali mengirimkan shabu dari Aceh ke Lombok melalui jalur darat dan udara. Setiap berhasil mengantar barang, (MR) dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta oleh seorang yakni, P (DPO). Sementara itu, (AF) yang bertugas menerima barang akan mendapat upah Rp 10 juta dari terduga pelaku A (DPO).
Selain 1,9 kg shabu, petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya, termasuk empat alat komunikasi, boarding pass, uang tunai Rp 427 ribu, koper, selimut, dan satu unit sepeda motor,”ungkapnya.
Lebih jauh, Suyasa menerangkan, Atas perbuatannya kedua terduga pelaku kini diserahkan kepenyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Milia,”tutupnya.
(Orik / LCN)