LCN – Lombok Tengah, – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah Polda NTB, berhasil mengamankan seorang ayah yakni, (FRM) umur (46) tahun terduga pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih pelajar di Kecamatan Jonggat.
“Terduga Pelaku (FRM) kita amankan diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih duduk dibangku SMP,”kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Polda NTB, IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK.,S.I.K., MH saat dikonfirmasi, Kamis 19/12/2024.
Ia mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 03.00 wita dimana saat itu korban sedang tidur dikamarnya. Pelaku masuk kekamar korban kemudian langsung berbaring disamping korban dan melakukan aksi bejad tersebut.
“Saat terduga pelaku melakukan aksi bejadnya korban tidak berani menolak dan melawan, korban takut karena sering melihat terduga pelaku memukul dan mengancam ibu korban,”ungkapnya.
Korban kemudian,”kata Kasat Reskrim menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya yang saat ini bekerja diluar negeri sebagai TKW melalui sambungan telpon.
“Mendengar cerita tersebut, ibu korban langsung menghubungi bibik korban dan meminta tolong agar perbuatan terduga pelaku untuk segera dilaporkan kepihak kepolisian,”jelasnya.
Saat ini terduga pelaku sedang diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang – Undang No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,”pungkasnya.
(Orik / LCN)