Gandeng Posbakumadin dan PN Mataram, Lapas Lombok Barat Gelar Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan

Gandeng Posbakumadin dan PN Mataram, Lapas Lombok Barat Gelar Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan

LCN – Lombok Barat – Bekerjasama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) dan Pengadilan Negeri Mataram, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat gelar penyuluhan hukum dan bantuan hukum gratis bagi 30 Warga Binaan, Rabu (23/01/2025). Kegiatan ini digelar untuk memenuhi hak Warga Binaan terkait peningkatan kesadaran dan pemahaman tentang pengetahuan hukum.

Kepala Lapas Lombok Barat, M Fadli menjelaskan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Prosedur Hukum Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu” ini merupakan pembekalan khusus kepada WBP yang berstatus tahanan agar mengetahui dan memahami akan hak-hak tersangka dan terdakwa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Meski berstatus sebagai terdakwa/tersangka, secara umum pelanggar hukum memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang, untuk itu hari ini kami Lapas Lombok Barat berikan fasilitas penyuluhan hukum ini, “tegas M Fadli.

Dengan kegiatan kata Fadli, diharapkan menjadi pengetahuan dan upaya dalam menghadapi permasalahan hukum Warga Binaan Lapas Lombok Barat.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini, Warga binaan kita mendapatkan ilmu lebih dan pemahaman tentang hukum. Apalagi disini diberikan wadah diskusi,”harapnya.

Sementara itu, Kepala Posbakumadin Mataram, Abdul Hanan selaku narasumber dalam kegiatan menerangkan bahwa berdasarkan undang-undang setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Dalam hal inilah Posbakumadin berperan sebagai penyuluh hukum.

“Kami hadir memberikan pemahaman dan pendampingan kepada warga binaan mengenai bantuan hukum yang bisa didapatkan oleh warga binaan secara gratis, “imbuhnya.

Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Ida Ayu Masyuni juga menjelaskan mengenai dasar pertimbangan hakim dalam menentukan sanksi pidana bagi terdakwa.

“Jika dalam persidangan, temen – temen (warga binaan) bersikap sopan dan jujur, tentu ini juga menjadi pertimbangan bagi kami, dan kami menegaskan bahwa seluruh putusan merupakan berdasarkan fakta – fakta yang ada,”tegasnya.

Dalam kegiatan ini juga diadakan dengan sesi tanya jawab di mana para Warga Binaan yang berstatus tahanan berkesempatan menanyakan berbagai hal seputar hukum yang mungkin mereka hadapi. Mereka sangat antusias dan berharap kegiatan semacam ini rutin diadakan agar lebih memahami hak-hak hukum dan mendapatkan akses terhadap bantuan hukum yang dibutuhkan,”tutupnya.

 

(Orik / LCN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *