Home / Hukrim / Apes Berlapis! Niat Nyolong Motor, Pria Asal Lotim Malah Terciduk Kantongi Sabu di Mataram

Apes Berlapis! Niat Nyolong Motor, Pria Asal Lotim Malah Terciduk Kantongi Sabu di Mataram

LCN – Mataram, – Pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga” nampaknya sangat pas menggambarkan nasib DIS umur (38) tahun. laki – laki asal Lombok Timur ini awalnya diburu Tim Resmob karena dugaan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Namun, bukannya bebas, ia justru terancam menghabiskan belasan tahun dibalik jeruji besi gara-gara “oleh-oleh” haram disaku celananya.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.,S.H.MH., menyampaikan aksi penangkapan dramatis ini pecah di Jalan Panji Anom, kawasan Kekalik Jaya, Kota Mataram, Jumat dini hari (09/01/2026). Saat itu, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram Polda NTB, yang sedang melakukan pengejaran kasus curanmor berhasil menghentikan DIS.

Bukannya tenang saat diinterogasi, DIS justru menunjukkan gelagat yang bikin polisi curiga. Keringat dingin dan gerak-gerik gelisahnya menjadi sinyal kuat ada yang “lebih besar” dari sekadar urusan motor bodong.

“Saat diamankan, terduga pelaku menunjukkan perilaku yang tidak biasa. Setelah didalami lebih jauh, ia akhirnya menyerah dan mengaku menyimpan narkoba disaku celananya,”ungkap I Gusti.

​Lebih lanjut, I Gusti mengungkapkan benar saja, saat digeledah, petugas menemukan kristal bening seberat 2 gram yang dipastikan sebagai sabu. Tak hanya itu, “kit” lengkap mulai dari pipa kaca, korek gas, hingga pipet plastik turut disita sebagai barang bukti.

Meski awalnya ditangkap untuk urusan Reskrim, kini DIS harus berhadapan dengan Satresnarkoba. Polisi mencium aroma peredaran narkoba dibalik kepemilikan barang bukti tersebut,”papar I Gusti.

“Dari jumlah barang bukti 2 gram, kami menduga terduga bukan sekadar pemakai. Perannya sedang kami peras secara intensif,”tegasnya.

Terduga pelaku DIS kini resmi menjadi penghuni sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sesuai dengan regulasi terbaru Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2026. Jika terbukti, hukuman maksimal 12 tahun penjara siap menantinya, sebuah harga mahal untuk aksi nekat dimalam Jumat,”pungkasnya.

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *