Home / Hukrim / Apes Berlapis! Niat Nyolong Motor, Pria Asal Lotim Malah Terciduk Kantongi Sabu di Mataram

Apes Berlapis! Niat Nyolong Motor, Pria Asal Lotim Malah Terciduk Kantongi Sabu di Mataram

LCN – Mataram, – Pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga” nampaknya sangat pas menggambarkan nasib DIS umur (38) tahun. laki – laki asal Lombok Timur ini awalnya diburu Tim Resmob karena dugaan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Namun, bukannya bebas, ia justru terancam menghabiskan belasan tahun dibalik jeruji besi gara-gara “oleh-oleh” haram disaku celananya.
​

Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.,S.H.MH., menyampaikan aksi penangkapan dramatis ini pecah di Jalan Panji Anom, kawasan Kekalik Jaya, Kota Mataram, Jumat dini hari (09/01/2026). Saat itu, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram Polda NTB, yang sedang melakukan pengejaran kasus curanmor berhasil menghentikan DIS.
​

Bukannya tenang saat diinterogasi, DIS justru menunjukkan gelagat yang bikin polisi curiga. Keringat dingin dan gerak-gerik gelisahnya menjadi sinyal kuat ada yang “lebih besar” dari sekadar urusan motor bodong.
​

“Saat diamankan, terduga pelaku menunjukkan perilaku yang tidak biasa. Setelah didalami lebih jauh, ia akhirnya menyerah dan mengaku menyimpan narkoba disaku celananya,”ungkap I Gusti.
​
​Lebih lanjut, I Gusti mengungkapkan benar saja, saat digeledah, petugas menemukan kristal bening seberat 2 gram yang dipastikan sebagai sabu. Tak hanya itu, “kit” lengkap mulai dari pipa kaca, korek gas, hingga pipet plastik turut disita sebagai barang bukti.
​

Meski awalnya ditangkap untuk urusan Reskrim, kini DIS harus berhadapan dengan Satresnarkoba. Polisi mencium aroma peredaran narkoba dibalik kepemilikan barang bukti tersebut,”papar I Gusti.

“Dari jumlah barang bukti 2 gram, kami menduga terduga bukan sekadar pemakai. Perannya sedang kami peras secara intensif,”tegasnya.
​

Terduga pelaku DIS kini resmi menjadi penghuni sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sesuai dengan regulasi terbaru Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2026. Jika terbukti, hukuman maksimal 12 tahun penjara siap menantinya, sebuah harga mahal untuk aksi nekat dimalam Jumat,”pungkasnya.

(Orik / 002)
​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *