LCN – Lombok Barat – Lapas Kelas IIA Lombok Barat menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan hak integrasi bagi sejumlah 51 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (13/08/2025).
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim TPP, Guntur Ilman Putra, dan turut didampingi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Mataram ini membahas usulan hak integrasi, dengan rincian 2 WBP diusulkan mendapat Cuti Bersyarat (CB) dan 49 WBP diusulkan Pembebasan Bersyarat (PB).
Ketua Tim dan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Anak Didik (Binadik), Guntur Ilman Putra, menegaskan bahwa setiap usulan akan ditelaah secara mendalam sesuai prosedur. “Kita pastikan semua penilaian mengacu pada aturan yang berlaku. Aspek kedisiplinan, kepatuhan, serta partisipasi WBP dalam pembinaan menjadi indikator utama,”ujarnya.
Guntur juga menjelaskan bahwa proses sidang dilakukan secara komprehensif, membahas catatan perilaku, partisipasi dalam pembinaan, serta hasil asesmen risiko. Ia menambahkan bahwa masukan dari Pembimbing Kemasyarakatan juga menjadi bahan pertimbangan penting. “Litmas dari Bapas memuat dukungan keluarga, kondisi lingkungan dan kesiapan reintegrasi sosial, “tuturnya.
Sidang TPP menjadi tahap penting dalam menentukan kelayakan WBP menerima hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Proses penilaian dilakukan secara komprehensif melalui pembahasan rekam jejak perilaku, keikutsertaan dalam program pembinaan, hingga hasil asesmen risiko dan kebutuhan.
Kehadiran PK Bapas Kelas I Mataram turut memberi masukan dari sisi pembimbingan di luar lapas. Mereka menyampaikan hasil litmas (penelitian kemasyarakatan) yang menjadi pertimbangan penting dalam proses verifikasi. Litmas memuat analisis latar belakang WBP, dukungan keluarga, dan potensi reintegrasi dilingkungan masyarakat.
Sidang berlangsung dengan suasana serius dan penuh kehati-hatian. Setiap nama yang diusulkan dibahas secara bergantian, dilihat dari berbagai aspek agar keputusan yang diambil objektif dan tepat sasaran. Hasil sidang ini nantinya akan diajukan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat untuk mendapatkan pengesahan.
Melalui mekanisme ini, Lapas Kelas IIA Lombok Barat berupaya memastikan bahwa pemberian hak integrasi bukan hanya sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk mendorong proses pembinaan yang efektif serta mempersiapkan WBP kembali ke masyarakat dengan lebih baik,”tandasnya.
(Orik / LCN)