LCN – Lombok Tengah – NTB, Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat, Ahmad Saepandi, memberikan pengarahan kepada anak binaan terkait Pengurangan Masa Pidana (PMP) umum, Selasa (19/08/2025).
Bertempat diberugak besuk, dalam arahannya kepada seluruh anak binaan, Ahmad Saepandi menekankan agar Pengurangan Masa Pidana dapat dijadikan sebagai motivasi untuk merubah sikap dan prilaku menjadi lebih baik dan mengikuti segala program pembinaan di LPKA Lombok Tengah dengan sungguh-sungguh.
“Saya harap seluruh anak binaan, baik yang telah mendapat Pengurangan Masa Pidana, maupun belum, untuk dijadikan sebagai motivasi merubah diri menjadi anak-anak yang lebih baik, dan berguna bagi Masyarakat, karena kalian adalah generasi penerus bangsa. Serta salah satu syarat untuk diusulkan mendapat Pengurangan Masa Pidana, adalah berkelakuan baik,”ucap Ahmad.
Untuk dapat diketahui, pemberian Pengurangan Masa Pidana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 13 ayat (1) huruf a, dan ayat (2). Pada pasal 13 ayat (2) dijelaskan bahwa syarat untuk memperoleh Pengurangan Masa Pidana meliputi: Berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan baik yang dibuktikan dengan Laporan SPPN-AB, dan telah menunjukkan penurunan risiko yang dibuktikan dengan hasil asesmen oleh asesor.
Dengan adanya pengarahan ini, diharapkan anak binaan semakin memahami hak-hak yang dapat mereka peroleh, sekaligus termotivasi untuk terus berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,”paparnya.
(Orik / LCN)