Home / Hukrim / BNN RI Sita Lebih dari Setengah Ton Narkotika, Ungkap Modus Baru Penyelundupan Sabu Dalam Kemasan Kopi

BNN RI Sita Lebih dari Setengah Ton Narkotika, Ungkap Modus Baru Penyelundupan Sabu Dalam Kemasan Kopi

LCN – Jakarta, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Indonesia. Sepanjang Juni hingga Juli 2025, BNN berhasil menyita total 561.094,64 gram (sekitar 561 kg) narkotika dan mengamankan 136 tersangka dari berbagai jaringan.

Kepala BNN RI. menyampaikan modus penyelundupan semakin licik, dengan adanya modus baru penyelundupan sabu yang dikendalikan oleh sindikat Mualim di Aceh hingga Medan. Jika sebelumnya sabu kerap disamarkan dalam bungkus teh Cina, kini sindikat ini menggunakan kemasan “Arabica Coffee” merk Cote d’Ivoire berwarna oranye. Sebanyak 199,5 kg sabu disembunyikan didalam muatan buah semangka untuk mengelabui petugas saat pengiriman dari Aceh Utara ke Medan.

Tak hanya itu, BNN Provinsi Bali juga berhasil membongkar upaya penyelundupan 3.089,36 gram kokain oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Brasil berinisial YB. Penangkapan ini mengindikasikan adanya dugaan keterkaitan sindikat narkoba di Bali dengan jaringan dari Amerika Latin, serta menunjukkan keberadaan pasar kokain di Bali, khususnya dikalangan tertentu.
Rincian Barang Bukti Narkotika yang Disita

Total barang bukti narkotika yang berhasil disita BNN meliputi:
“Ganja: 219.819,53 gram
“Sabu: 337.381,05 gram
“Ekstasi: 1.039,37 gram (setara 3.152 butir)

“Kokain: 3.089,36 gram
“Ganja Sintetik: 40,86 gram
Selain narkotika, BNN juga menyita 550 buah Liquid Vape yang mengandung obat keras jenis Etomidat (obat anestesi) sebanyak 1.100 mililiter.

Kronologi Pengungkapan Kasus Penting

Dalam periode Juni-Juli 2025, BNN Pusat dan BNN Provinsi diberbagai wilayah berhasil mengungkap sejumlah kasus besar:

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI
Pengiriman Sabu (Sumut-Jambi) mengungkapkan penangkapan HR, MN dan FU pada 20 Juli 2025 di Sumatera Utara dengan barang bukti 3 kg sabu dalam kemasan teh Cina.

Jaringan Mualim (Aceh-Medan): Penangkapan SF pada 21 Juli 2025 di Aceh Utara dengan barang bukti 199,5 kg sabu yang disamarkan dalam kemasan kopi dan disembunyikan di dalam muatan semangka.
Pengiriman Sabu Lintas Provinsi (Aceh-Samarinda): Empat tersangka (JN, AF, SM, RS) diamankan pada 9 Juli 2025 di Bireuen, Aceh, disusul penangkapan IM.

Jaringan Kandang (Aceh-Medan): BNN Provinsi Aceh menyita 60,7 kg sabu dari IS di Langsa pada 25 Juli 2025, kemudian menangkap BA dan IR di Aceh Utara.

BNN Provinsi Sumatera Utara
Pada 29 Juni 2025, IN dan KR diamankan dengan 94,4 kg sabu, kemudian MF ditangkap. Pada 2 Juli 2025, ditemukan 14,4 kg ganja.

Pada 15 Juli 2025, MH dan MY ditangkap dengan 38,7 kg sabu, disusul penangkapan MS di Cianjur, Jawa Barat.

BNN Provinsi Sumatera Barat
Kelompok Kurir Terbang (Aceh-Lombok): Penangkapan AS di Bandara Minangkabau pada 15 Juli 2025 dengan 2 kg sabu, serta IW (pengendali kurir) di Aceh.

Peredaran Ganja: Penangkapan JM, AY, ER, dan BF pada 16 Juli 2025 dengan sekitar 100 kg ganja. BNN Provinsi Kepulauan Riau
Pengiriman Sabu Malaysia-Kepulauan Riau: Penangkapan BN dan RZ (2 Juli 2025, 112,66 gram sabu), ZK, MK, dan DH (3 Juli 2025, 3,4 kg sabu), serta DH (9 Juli 2025, 5 kg sabu, 985,77 gram ekstasi, dan 550 Liquid Vape mengandung Etomidat).

BNN Provinsi Sumatera Selatan
Pada 18 Juli 2025, AS diamankan dengan 1,2 kg sabu di Palembang. BNN Provinsi Banten
Peredaran Sabu di Tangerang: JM dan AF diamankan (24 Juni 2025, 183,89 gram sabu), serta QA dan MW (20 Juli 2025, 947,994 gram sabu).

BNN Provinsi DKI Jakarta, Pengiriman Paket Melalui Jasa Ekspedisi: Penangkapan MH (17 Juni 2025, 3,5 kg ganja), MD dan MI (20 Juni 2025, 31,5 gram ekstasi), dan SM (10 Juli 2025, 632,20 gram ganja).

Kelompok Kurir Terbang (Medan-Jakarta), MS dan MN diamankan (8 Juli 2025, 1 kg sabu), disusul penangkapan Jl di Aceh Timur.
BNN Provinsi Jawa Barat, Peredaran Ganja: FD diamankan (12 Juli 2025, 4,4 kg ganja).
BNN Provinsi Jawa Timur

Pengiriman Melalui Jasa Ekspedisi: Penangkapan AP (28 Juni 2025, 1,9 kg ganja) dan TM (29 Juni 2025, 2,1 kg ganja).
BNN Provinsi Bali

Peredaran Narkotika Kelompok WNA: Penangkapan YB (13 Juli 2025, 3 kg kokain) dan IN (13 Juli 2025, 990,83 gram sabu).
BNN Provinsi Kalimantan Timur
Jaringan Peredaran Narkotika Sabu: AI diamankan (3 Juli 2025, 88,41 gram sabu).
BNN Provinsi Kalimantan Barat

Pengiriman Sabu Malaysia-Kalimantan Barat: AU, MR dan HN diamankan (13 Juli 2025, 1,9 kg sabu) yang berasal dari Malaysia melalui jalur tikus. BNN Provinsi Jawa Tengah
Peredaran Ganja di Kalangan Mahasiswa: EJA, seorang mahasiswa, diamankan (26 Juli 2025) dengan 930 gram ganja yang berasal dari Papua.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
BNN menegaskan bahwa ancaman narkotika bersifat dinamis dan transnasional, sehingga membutuhkan kewaspadaan, sinergi dan penindakan hukum yang berkelanjutan dari seluruh elemen aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Mari bersama-sama memberantas peredaran gelap narkotika untuk Indonesia yang bersih dari narkoba,”pungkas Kepala BNN RI, Komjen Pol. Martinus Hukom.

 

(Orik / LCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *