LCN – Lombok Timur, – NTB, Aktivitas pengerukan bukit di kawasan wisata ikonik Sembalun, termasuk disekitar Bukit Anak Dara dan Bukit Pergasingan, yang telah memicu keresahan dan kekhawatiran bencana longsor, akhirnya dihentikan total.
Namun, ditengah keputusan dramatis ini, muncul fakta yang jauh lebih mengejutkan dan memicu pertanyaan besar: Camat Sembalun, H. Masri, SP.,MSi., memastikan bahwa seluruh kegiatan perusakan alam tersebut berjalan tanpa sepengetahuan resmi pemerintah kecamatan.
”Bukan sebagian, bahkan satupun tidak ada masuk laporan ke kantor camat,”ungkap Camat Masri, Senin (29/09/2025), menggarisbawahi betapa liar dan senyapnya operasi pengerukan ini dikawasan yang merupakan penyangga utama ekosistem Gunung Rinjani.
Pengakuan Camat ini sontak mengarah pada dugaan kuat aktivitas pengerukan ini dilakukan secara ilegal atau setidaknya tidak melalui prosedur perizinan yang benar di tingkat lokal. Atas temuan ini, Camat langsung melaporkan prihal tersebut ke Bupati Lombok Timur yang kemudian merespon cepat dengan memerintahkan peninjauan lapangan.
Meski pemilik lahan mengklaim pengerukan untuk kepentingan pertanian, kedai dan camping ground, masyarakat terdampak menyuarakan ketakutan akan bencana longsor. Mereka menunjuk catatan sejarah Sembalun yang rawan bencana, khawatir pengerukan akan menutup akses jalan, saluran irigasi dan mengancam sawah warga.
Menyikapi krisis ini, Komunitas Pemerhati Lingkungan Hidup (KPLH) dan Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk. Menghentikan seluruh aktivitas pengerukan bukit secara total.
Segera menetapkan Moratorium pengerukan bukit.
Mengesahkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Sembalun agar memiliki payung hukum yang kuat untuk melindungi alam.
5 Poin Keputusan Penting
Rapat lintas pihak yang melibatkan Camat, Kapolsek, Danramil, perwakilan Desa, hingga pengembang, sepakat pada lima poin krusial demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, penghentian Total, seluruh aktivitas pengerukan bukit disembalun dihentikan total.
Lahan yang terlanjur dikeruk dan berpotensi longsor harus segera ditangani secara teknis dalam batas waktu tertentu. Moratorium dan Perda: Mendesak Pemkab Lombok Timur segera menetapkan moratorium dan mengesahkan Perda RTRW serta RDTR Sembalun.
Kesepakatan ini menjadi harapan baru bagi warga Sembalun, meskipun misteri bagaimana pengerukan ilegal ini bisa berjalan dibawah radar pemerintah kecamatan masih menjadi pekerjaan rumah bagi aparat berwenang. Tim kabupaten dijadwalkan turun ke lokasi pada Minggu, 5 Oktober 2025, untuk memastikan tindak lanjut kesepakatan ini,”tandasnya.
(Orik / LCN)