LCN – Lombok Timur – NTB, Komandan Kodim (Dandim) 1615/Lombok Timur Letkol Inf. Hadiyansyah, S.I.P., menghadiri acara penyerahan Remisi Umum bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Senin (17/08/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.10 Wita tersebut digelar di Aula Kantor Lapas Kelas IIB Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Acara dihadiri sekitar 60 orang yang terdiri dari unsur Forkopimda Kabupaten Lombok Timur, jajaran Lapas, instansi terkait, serta perwakilan warga binaan.
Turut hadir Bupati Lombok Timur Drs. H. Hairul Warisin, M.Si., Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., Kajari Lombok Timur Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H., Sekda Lombok Timur Doktor H. M. Juwaini Taufik, Kepala Lapas Kelas IIB Selong Sudirman, S.H., Kepala Kantor Imigrasi Lombok Timur Iqbal Rifai, S.H., Danramil 1615-01/Selong Kapten Inf. M. Zuhri, Kapolsek Selong IPTU Susana Ernawaty Djangu, S.H., serta sejumlah pejabat dan pimpinan OPD terkait.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan pembukaan dan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Remisi Umum Tahun 2026 oleh Kasi Kamtib Lapas Kelas IIB Selong Dedi Ariadi, S.H.
Selanjutnya, Bupati Lombok Timur didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Selong menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dibacakan oleh Bupati Lombok Timur disampaikan bahwa remisi hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, membangun kesadaran, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah menjalani masa pembinaan.
Bagi warga binaan yang masih harus melanjutkan masa pidana setelah memperoleh pengurangan masa hukuman, diharapkan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta memanfaatkan waktu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kualitas diri.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan sejumlah pesan kepada jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, diantaranya menjaga kedaulatan negara dengan penuh tanggung jawab, mewujudkan sistem pemasyarakatan yang aman, tertib, produktif dan berperikemanusiaan, menegakkan integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat transformasi digital, serta memperkuat persatuan dan kolaborasi.
Berdasarkan data per 16 Agustus 2026, jumlah warga binaan Lapas Kelas IIB Selong sebanyak 529 orang, terdiri dari 409 narapidana dan 120 tahanan. Dari jumlah tersebut, warga binaan yang memperoleh remisi terdiri atas remisi 1 bulan sebanyak 63 orang, remisi 2 bulan sebanyak 86 orang, remisi 3 bulan sebanyak 107 orang, remisi 4 bulan sebanyak 61 orang, remisi 5 bulan sebanyak 37 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 8 orang.
Pemberian Remisi Umum merupakan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
Kegiatan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri, pembacaan doa dan ditutup dengan foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 08.40 Wita dalam keadaan aman dan lancar.
Kehadiran Dandim 1615/Lombok Timur dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari sinergi TNI bersama pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mendukung proses pembinaan warga binaan serta memperkuat semangat kebangsaan dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
(Orik / 002)







