Home / Daerah / Dari “Kucing-kucingan” Jadi Juragan: Babak Baru Rakyat Lombok Timur Kuasai Hutan Legal!

Dari “Kucing-kucingan” Jadi Juragan: Babak Baru Rakyat Lombok Timur Kuasai Hutan Legal!

LCN – Lombok Timur,– NTB, Era warga desa “dikejar-kejar” polisi hutan di Lombok Timur resmi berakhir. Sabtu (07/03/2026), sejarah baru diukir dibawah rimbunnya pohon kawasan Otak Aik – Loang Gali. Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, datang membawa “kado” yang selama puluhan tahun hanya menjadi mimpi bagi masyarakat pinggiran hutan, Hak Legal Mengelola Hutan.

​Menteri menyerahkan 6 SK Persetujuan Perhutanan Sosial seluas 560,57 hektar. Ini adalah pesan tegas dari Presiden Prabowo Subianto: Hutan bukan lagi benteng yang menakutkan, tapi ladang kesejahteraan.

​​Kalimat ikonik dari Menteri Raja Juli Antoni ini menjadi sorotan utama. Ia menegaskan negara tidak lagi hadir untuk mengusir, melainkan untuk merangkul.

​”Jika dulu bapak/ibu masuk kawasan dicegat polisi hutan, sekarang negara memberikan akses legal,” tegas sang Menteri dihadapan warga Desa Toya yang tampak haru.

​Data menunjukkan fakta pahit: 13,6% penduduk miskin Lombok Timur terkonsentrasi diwilayah pinggiran hutan. Selama ini mereka hidup dalam ketidakpastian, ingin bertani tapi takut ditangkap.

​Sekda Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, blak-blakan menyebut kemudahan ini sebagai mukjizat bagi rakyat kecil. Dulu, mendapatkan izin ini harus “berdarah-darah” hingga ke Jakarta. Kini, izin tersebut diantar langsung ke hadapan warga.

Ambisi 90.000 Hektar, Menanti Jadi “Emas Green”.​NTB, tidak berhenti disini. Masih ada potensi 90.000 hektar lahan lagi yang siap didistribusikan. Targetnya jelas:
​Ketahanan Pangan: Hutan tidak boleh hanya hijau, tapi harus menghasilkan pangan.

​Wisata Edukasi, Seperti kawasan Otak Aik, hutan akan disulap jadi destinasi camping dan edukasi yang menghasilkan PAD. Pemkab kini tengah mengincar izin kelola Hutan Joben untuk mendongkrak pendapatan daerah secara mandiri.

Integrasi dari Hulu ke Hilir
​Pemerintah tak ingin masyarakat hanya bisa menanam lalu bingung menjual. Di Dompu, Bima dan Kota Bima, skema ekonomi terintegrasi sedang digodok. Artinya, pasca-panen akan dikawal agar hasil bumi dari hutan sosial punya nilai jual tinggi dipasar.

​Ini bukan sekadar bagi-bagi lahan. Ini sebagai Revolusi Perhutanan. Dengan total 3 juta hektar secara nasional yang telah dibagikan kepada 1,34 juta keluarga, negara sedang mempertaruhkan masa depan ekonominya pada tangan rakyat kecil didalam hutan,”tandasnya.

 

(Orik / 002)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *